Connect with us

Hukum & Kriminal

Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Rp 706 Juta Diberikan Kepada Ayah David Ozora Sebagai Uang Restitusi

Published

on

Ayah David Ozora (17) bernama Jonathan Latumahina menerima restitusi pada tahap pertama dari hasil lelang mobil Rubicon yang dimiliki Mario Dandy [merdeka]

Jakarta, Bindo – Ayah David Ozora (17) bernama Jonathan Latumahina menerima restitusi pada tahap pertama dari hasil lelang mobil Rubicon yang dimiliki Mario Dandy.

Restitusi ini terkait dengan kasus penganiayaan anaknya.

Penyerahan restitusi ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (1/8/2024).

Jonathan menerima besaran restitusi senilai Rp 706.872.100 yang berasal dari hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy.

“Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antar bank, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” tutur Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas.

Ika menuturkam mobil Rubicon itu sudah dilelang sebanyak 3 kali. Namun pada lelang terakhir, mobil tersebut baru laku terjual.

“Alhamdulillah, akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang,” ujarnya

Ayah David Ozora yaitu Jonathan menuturkan restitusi ini merupakan pemberian restitusi tahap pertama.

Dirinya menyebutkan restitusi di kasus penganiayaan anaknya semestinya senilai sekitar Rp 25 miliar.

“Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi terkait duit. Totalnya kan Rp 25 miliar sekian,” ujar Jonathan saat konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (1/8/2024).

Sebelumnya, Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan berat David Ozora (17).

Mario mendapat vonis 12 tahun penjara serta diperintahkan untuk membayar biaya resititusi senilai Rp 25 miliar. 

Biaya restitusi ini merupakan besaran ganti rugi yang diberikan untuk korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar,” ujar Hakim Alimin Ribut Sujono saat sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga  Tanggapan Ayah David Soal Restitusi, Tak Ada Yang Sebanding Kecuali Pelaku Dibuat Koma Juga

Mario Dandy dibebankan biaya restitusi kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900. Angka itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut senilai Rp 120 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion