Info Regional
Bersihkan Label Zona Merah Narkoba, Pengurus RW 08 Kalipasir Gelar Mitigasi
Jakarta, Bindo.id – Pengurus RW 08 Kalipasir mulai mengadakan langkah mitigasi untuk membersihkan label zona merah narkoba.
Label zona merah narkoba tersebut yang disematkan di lingkungan mereka setelah Polres Jakarta Pusat mengadakan konferensi pers di wilayah itu pada Senin (15/7/2024).
“Ada tiga hal yang kita waspadai, dan kita semua sudah kompak nih, kita menjaga, jangan sampai kampung kita ini ada macam-macam lah,” tutur Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri ketika ditemui di rumahnya di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Ketiga permasalahan yang diawasi yakni tawuran antar pelajar, penggunaan serta peredaran narkoba, maupun judi online.
Haeri menuturkan dari ketiga permasalahan yang diawasi, hanya tawuran yang menjadi peristiwa berulang.
Tawuran tersebut sering terjadi ketija musim liburan. Kata Suhaeri, anak-anak di RW 08 bukan sebagai inisiator tapi lebih sering ikut-ikutan.
Haeri dan pengurus RW 08 yang lain saat ini belum menemukan adanya kasus judi online yang menimpa warga mereka.
Namun, isu tersebut menjadi salah satu yang diwaspadai.
“Jangan sampai kejadian lagi. Untuk menghilangkan citra itu (zona merah narkoba) ya tiga masalah itu harus kita basmi lah,” ujar Haeri.
Saat ini, mitigasi dilaksanakan pada tingkat pengurus RW 08. Beberapa perangkat masyarakat juga turut dilibatkan diantaranya lembaga musyawarah kelurahan (LMK), pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM).
Sejumlah tokoh masyarakat juga turut dilibatkan untuk melakukan pengawasan dalam hal ini.
“Kejadian itu kita ambil hikmahnya untuk ke depan lebih baik lagi. Sekarang kita, tadi itu, tiga masalah tadi (diawasi) untuk mencegah (ada kejadian),” ujar Haeri.
Sebelumnya ada 7 orang warga RW 08 yang masuk dalam daftar 42 tersangka yang ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap sebab diduga menjadi pengedar maupun pemakai narkoba.
Penangkapan 42 Tersangka
Ada 42 orang tersangka pengedar serta pemakai narkoba yang ditampilkan ke publik saat konferensi pers yang digelar di Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Barang bukti yang diperoleh yakni narkotika berjenis sabu yang memiliki total berat 1,995 gram.
“Selama dua minggu, kami berhasil mengungkap 42 tersangka dengan (barang bukti) narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram,” tutur Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Di operasi ini, polisi meringkus satu orang tersangka yang berinisial RB alias B (39). RB diduga sebagai bandar dari jaringan di Kalipasir.
Ada 19 orang pengedar atau penjual narkoba yang juga ikut ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pengedar tak hanya tinggal di Menteng, Jakarta Pusat. Mereka juga tinggal di Kembangan dan Tambora, Jakarta Barat maupun Curug, Tangerang.
Namun, kebanyakan dari 22 pengguna yang diringkus domisilinya berada di sekitar Jakarta Pusat.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, subsider pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, pasal subsider ketiga pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” tutur Susatyo.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion