Connect with us

Info Regional

Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Begini Tanggapan Disdik DKI Dan Perhimpunan Guru

Published

on

Ilustrasi guru honorer [jpnn]

Jakarta, Bindo.id – Ratusan guru honorer di Jakarta secara sepihak diberhentikan secara mendadak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Salah seorang guru honorer SMP negeri di Jakarta Utara, Fajar mengaku dirinya tiba-tiba memperoleh pesan dari pengurus sekolah pada hari Jumat (5/7/2024).

Pesan itu isinya berupa tautan Google Spreadsheet. Di pesan tersebut berisi informasi nama-nama guru yang terkena dampak cleansing.

”Tidak ada info jauh-jauh hari untuk mewanti-wanti saya untuk bersiap mencari-cari pindah sekolah, tetapi langsung di-cut tanpa adanya pemberitahuan,” ujar Fajar, Selasa (16/7/2024).

Saat ini, Fajar terkatung–katung tak mempuyai pekerjaan setelah diberhentikan Disdik DKI Jakarta.

Andi yang menjadi Guru honorer SMA negeri di Jakarta Barat, juga diberhentikan secara sepihak atau terkena cleansing.

Dia mengaku saat ini masih dapat mengajar walaupun tak memperoleh bayaran akibat kebijakan mendadak tersebut.

“Kami dirugikan karena tidak bisa mengikuti perekrutan di sekolah swasta lain yang sudah tutup pendaftaran. Saya bingung sekarang,” tutur Andi.

Penjelasan Dari Disdik DKI Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menuturkan kebijakan pemberhentian ratusan guru honorer dilaksanakan setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Temuan tersebut menuturkan sejumlah sekolah yang ada di Jakarta mengangkat guru honorer. Gaji guru honorer asalnya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas,” ujar Budi, Rabu (17/7/2024).

Sedangkan agar dapat digaji dari dana BOS, guru honorer perlu memenuhi 4 kriteria berdasarkan Permendikbud Nomor 663 Tahun 2022 pasa (40) ayat 4.

Kriteria itu yakni guru honorer bukan aparatur sipil negara (ASN), terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK), tak memperoleh tunjangan profesi guru.

Baca Juga  DKI Jadi DKJ, Warga Jakarta Akan Cetak Ulang KTP

“Alasan mau (mengangkat guru) itu ya mungkin karena bisa jadi kekurangan guru. Ya kan seperti itu, banyak sih, alasan mereka,” ujarnya.

Budi menuturkan pihaknya telah mengingatkan pihak sekolah supaya tak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sejak 2017.

“Kami sudah informasikan jauh hari ya, dari 2017 dan bahkan dari 2022 juga sudah kami informasikan jangan mengangkat guru honorer (tanpa rekomendasi Disdik),” ujarnya.

Tanggapan perhimpunan guru Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul menjelaskan cleansing ini mengakibatkan learning loss seperti yang pernah terjadi di masa pandemi Covid-19 lalu.

Learning loss ini menyebabkan anak-anak kekurangan atau bahkan kehilangan kemampuan serta keterampilan.

“Hari ini, dengan kebijakan cleansing di DKI Jakarta dengan pengusiran guru-guru honorer di seluruh Indonesia, kita akan mengalami learning loss lagi karena kebijakan yang keliru,” ujar Iman, Rabu (17/7/2024).

Kata Imam, jika guru honorer dipecat seluruhnya, maka Indonesia akan terkena definisi guru secara nasional.

Apabila hal itu terjadi, anak-anak tak bisa diajar oleh guru yang berdasarkan kompetensi mereka.

Dari data saat ini, Indonesia memerlukan 1,3 juta guru. Di lain sisi, jumlah guru-guru yang tersaring lewat seleksi PPPK Guru 2024 hanya sebanyak 55 persen dari jumlah yang diperlukan.

Tanggapan Dari Pengamat Pendidikan

Pengamat pendidikan sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI), Satria Dharma menuturkan pihak yang perlu disalahkan dari permasalahan ini yakni kepala sekolah di mana para guru honorer tersebut mengajar.

“Tampaknya itu sepenuhnya kesalahan kepala sekolah yang mengangkat guru honorer dengan prosedur yang tidak benar padahal sudah ada petunjuk dari Disdik (DKI Jakarta),” ujar Satria, Kamis (18/7/2024).

Dia menyebutkan guru honorer yang akan diangkat oleh kepala sekolah, harus melewati prosedur serta perjanjian yang jelas dan mengikat.

Baca Juga  Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan Dipanggil Dinas Perumahan DKI Pada 4 Juli 2023

Akan tetapi, tetaplah kepala sekolah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya dengan memberi pesangon kepada mereka.

Secara terpisah, pengamat pendidikan Ina Liem menyebutkan hal senada tentang permasalahan itu.

Kata Ina, jika dilihat dari sejarahnya, rekrutmen guru honorer tak berdasarkan dari data yang transparan selama bertahun-tahun.

“Atas dasar apa kepala sekolah merekrut jumlah guru segitu? Sudah sesuai formasi dan kebutuhan kah?” tutur Ina.

Dirinya menyayangkan ada permasalahan pemberhentian sepihak ini, sehingga dapat merugikan guru honorer yang sudah mengajar selama bertahun-tahun.

Ina berpendapat rekrutmen guru honorer ini disebabkan oleh “guru tetap” yang ada di sekolah tersebut yang tak mengisi jam pelajarannya.

“Banyak laporan dari siswa bahwa di sekolah negeri, sering jam kosong, guru tidak datang mengajar. Apakah karena guru tetap sering tidak masuk sehingga digantikan oleh guru honorer?” ujarnya. 

Menurutnya, sebaiknya Disdik DKI Jakarta sebaiknya tak memberhentikan secara mendadak maupun sepihak seperti itu.

Sebab kriteria yang perlu dipenuhi agar dapat menjadi guru honorer ini mungkin tak disampaikan oleh pihak sekolah.

Sehingga, para guru honorer jadi kaget serta bingung saat diberhentikan sepihak secara mendadak.

Bagi guru honorer yang terkena dampak, Ina memberikan saran untuk meningkatkan keahlian serta keterampilan masing-masing.

Sebab, saat ini dunia kerja makin kompetitif. Hal itu tak hanya di dunia pendidikan, akan tetapi semua bidang pekerjaan.

“Kita harus agile, pintu satu tertutup, percayalah ada pintu lain terbuka, asal kita rajin mengembangkan skill,” ujarnya. 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion