Kesehatan
Peraturan Label Bahaya BPA Pada AMDK Telah Diterapkan BPOM
Jakarta, Bindo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan perubahan aturan tentang label pangan olahan sesuai dengan kajian risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK).
Di peraturan terbaru, BPOM telah mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA di air minum dalam kemasan yang memakai kemasan polikarbonat.
Paparan BPA asalnya dari banyak sumber berbahan plastik, salah satunya yang paling signifikan secara intensitas dan risiko yakni galon air minum yang dipakai secara berulang.
BPOM menuturkan galon polikarbonat paling banyak beredar di masyarakat.
Persentase mencapai 96% dari total galon air minum bermerek yang beredar.
Dari data pemeriksaan BPOM di fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi di air minum lebih dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut hingga mencapai 4,58 persen.
Begitu juga dengan hasil pengujian migrasi BPA berada di ambang 0,05-0,6 ppm, mengalami peningkatan berturut-turut hingga mencapai 41,56 persen.
Demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan BPA di air minum dengan kemasan polikarbonat.
Berbagai negara di dunia juga sudah melarang pemakaian BPA, diantaranya Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, serta Filipina.
BPA Berbahaya Bagi Kesehatan Tubuh
Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib menuturkan paparan BPA, apalagi dalam jangka panjang, bisa memicu berbagai gangguan kesehatan tubuh, ďiantaranya sistem endokrin.
Sistem endokrin sebagai jaringan kelenjar yang memproduksi serta melepaskan hormon yang mengontrol fungsi penting di dalam tubuh. Hal ini termasuk juga proses fisiologis, diantaranya pertumbuhan, metabolisme, serta reproduksi.
“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” ujar Prof Junaidi, Selasa (16/7/2024).
Ketika masuk ke tubuh lewat medium makanan atau minuman yang ditempatkan di dalam wadah plastik, BPA akan meniru hormon alami serta merebut tempat hormon itu pada reseptor yang ada di berbagai organ. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya gangguan hormonal di dalam tubuh.
Gangguan hormonal ini kemudian akan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pubertas, maupun fertilitas.
Sejumlah referensi ilmiah menuturkan kondisi ini bisa memicu munculnya sel abnormal di tubuh. Selain itu juga berpotensi meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, maupun hipertensi.
“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” ujarnya.
Upaya BPOM Dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat
BPOM terus berupaya untuk melindungi kesehatan masyarakat lewat berbagai peraturan terkait.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ada 2 pasal tambahan tentang pelabelan risiko BPA di kemasan AMDK.
Kedua pasal tambahan tersebut yakni 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi 4 tahun bagi produsen untuk menyesuaikan.
Isi Pasal 48A bunyinya, ‘Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.
Sedangkan isi Pasal 61A bunyinya, ‘Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label’.
Junaidi menuturkan regulasi itu sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Hal ini juga sebagai upaya untuk peningkatan edukasi tentang bahaya BPA.
Hal ini juga menjadi bukti keberpihakan BPOM terhadap masyarakat yang menjadi konsumen AMDK.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion