Info Nasional
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terjerat Kasus Asusila Dan Gunakan Fasilitas Negara
Jakarta, Bindo.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, maupun fasilitas negara demi kepentingan pribadi di kasus asusila yang sedang menjeratnya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menuturkan Hasyim telah terbukti memakai kendaraan dinasnya untuk mengantar maupun menjemput korban.
“Teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu (Hasyim) untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (korban) di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta,” tutur Ratna pada saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).
Kata Ratna, Hasyim juga telah terbukti sering membelikan tiket pesawat kepada korban untuk berangkat ke Belanda maupun kembali ke Indonesia.
Hasyim bahkan memiliki inisiatif untuk menyewakan unit apartemen bagi korban tinggal sementara selama berada di Indonesia.
Hal ini juga untuk membuat korban agar tinggal bersebelahan di unit apartemen yang telah dijadikannya sebagai kantor sementara Hasyim.
“Terkait dengan uang yang digunakan Teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara,” ujar Ratna.
“Namun demikian, fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu,” imbuhya.
Atas dasar itulah, DKPP menilai perbuatan Hasyim telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sebab melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi tersebut diberikan sebab Hasyim dinilai telah terbukti melakukan tindakan asusila pada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang berinisial CAT.
Dari fakta-fakta di persidangan, telah terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu serta memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada tanggal 3 Oktober 2023.
Pada putusannya, DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak pembacaan putusan.
Menanggapi tentang putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur sebab DKPP memberikan sanksi pemberhentian. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran etik tentang tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” tutur Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim lalu menyampaikan terima kasih pada putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP sebab menurutnya hal itu membuat dirinya terbebas dari beban berat sebagai seorang anggota KPU.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion