Connect with us

Peristiwa

Kereta Api Tabrak Mobil Damkar, KAI Sebut Di Rel Tak Ada Kendaraan Prioritas

Published

on

Viral peristiwa mobil pemadam kebakaran tertabrak kereta api saat berada di Perlintasan Langsung (JPL) 93 Km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Viral peristiwa mobil pemadam kebakaran tertabrak kereta api saat berada di Perlintasan Langsung (JPL) 93 Km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat.

Indiden ini terjadi pada jam 01.55 WIB, mobil damkar itu akan melewati pintu perlintasan JPL 93, akan tetapi terhalang oleh becak motor.

Tidak lama berselang kereta lewat, sehingga tabrakan antara mobil damkar dengan KA 2526 relasi Kampung Bandan-Kalimas tak bisa dihindari.

Akibat terjadinyavperistiwa ini, kereta api mengalami keterlambatan selama 27 menit. Insiden ini juga menyebabkan kerusakan di lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah. Selain itu, tangga di lok kabin belakang bengkok.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus menyebutkan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, semua kendaraan harus berhenti sertabmendahulukan kereta api yang akan lewat di perlintasan sebidang.

Ketentuan itu juga berlaku untuk mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, ataupun kendaraan prioritas lainnya.

“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” ujar Joni, Rabu (3/7/2024).

Hal ini tertulis di Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang isinya “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Di Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara yang akan lewat di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api telah mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain
  2. Mendahulukan kereta api
  3. Memberikan hak utama untuk kendaraan yang terlebih dahulu melintasi rel.
Baca Juga  Ini Ancaman Hukuman Bagi Pembuang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api!

Oleh sebab itu, masyarakat diombau untuk berhati-hati ketika akan menyeberangi lokasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujarnya.

Kereta api mempunyai posisi yang unik untuk diprioritaskan. Sebab, tak hanya mengangkut penumpang maupun barang, namun juga memiliki peran untuk memperlancar transportasi massal yang penting untuk perekonomian serta mobilitas masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan kereta api ketika berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api maupun jalan.

Hal ini juga menyangkut tentang keselamatan seluruh orang yang memakai jalan betapa pentingnya untuk mendahulukan kereta api ini.

Sebab, hal ini ada hubungannya dengan kecepatan maupun ukuran, serta berat kereta yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor lainnya.

“Kami menghimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua,” ujar Joni.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion