Info Regional
Penonaktifan Ratusan Ribu NIK Warga DKI Jakarta Yang Tinggal Di Luar Domisili
Jakarta, Bindo.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menuturkan sebanyak 284 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang tinggal luar domisili sudah dinonaktifkan.
“Yang membedakan dia dengan sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 (dinonaktifkan),” ujar Budi saat di Balai Kota di DKI Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Budi menyebutkan proses penonaktifan NIK akan terus berlangsung untuk memastikan administrasi kependudukan (adminduk) yang ada di wilayah DKI Jakarta bisa tertib.
Kata Budi, penonaktifan NIK tidak akan berpengaruh pada hak pilih warga yang terdaftar menjadi pemilih tetap di Pilkada Jakarta 2024.
Budi menyebutkan terdapat 8,3 juta warga Jakarta yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024.
“Kecuali yang pindah ya, tapi kalau yang dinonaktifkan di kita, nanti ya kalau misalkan dinonaktifkan itu tidak mempengaruhi penonaktifan di KPU,” ujarnya.
“Karena kan mereka basic-nya adalah de jure nggak de facto jadi DPT-nya kan sudah diberikan ke kita, sekitar 8,3 triliun,” tuturnya.
KPU DKI Jakarta menuturkan penonaktifan NIK itu tak akan terlalu berpengaruh pada daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024.
“Mengenai apakah berpengaruh terhadap jumlah DPT? Menurut saya tidak akan begitu berpengaruh. Karena DPT yang kami susun ini berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kemendagri. Itulah yang kami lakukan, pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nanti ditetapkan sebagai DPT,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, saat di Monas, Sabtu (25/5).
Astri menuturkam penonaktifan KTP DKI yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersifat sementara sehingga tak terlalu berpengaruh pada DPT yang akan dilakukan pencocokan serta penelitian oleh panitia pemutakhiran data pemilih.
“Mengenai penonaktifan KTP DKI oleh Dukcapil, jadi penonaktifan oleh dinas Dukcapil DKI Jakarta itu yang saya ketahui bersifat sementara. Jadi misal bagi para penduduk, misal nanti KTP dinonaktifkan karena sudah lama tidak tinggal di alamat tempat dia terdaftar dalam KTP, maka dia bisa mengaktifkan lagi ke dinas Dukcapil,” ujar Astri.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion