Connect with us

News

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Dapat Digunakan Di Negara ASEAN

Published

on

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat digunakan di Negara ASEAN [polri]

Jakarta, Bindo.id – Polri menyebutkan surat izin mengemudi (SIM) Indonesia dapat digunakan di sejumlah negara yang ada di Asia Tenggara.

Peraturan itu akan mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2025.

Hal itu disampaikan lewat akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kamis (20/6/2024).

Sejumlah negara yang menerima pemberlakuan ini yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, serta Malaysia.

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” isi unggahan akun TMC, Kamis (20/6/2024).

Di unggahan postingan itu, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus menuturkan penerapan aturan tersebut juga selaras dengan rencana penggantian nomor SIM dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal ini juga akan diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2025.

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” ujar Yusri Yunus dilansir dari TMC.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  3 Polisi Mendapat Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya Dari Jokowi Saat HUT Bhayangkara ke-78