Connect with us

News

Uang Transaksi Judi Online Akan Disetor Ke Kas Negara

Published

on

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto [antara]

Jakarta, Bindo.id – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menuturkan Bareskrim Polri akan mengadakan pembekuan rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya mencapai 5.000.

Uang transaksi judi online dari rekening tersebut nantinya dapat diambil untuk kas negara.

“Bahwa ada 4.000-5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir, tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri,” ujar Hadi setelah menggelar rakor di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Hadi menerangkan walaupun PPATK memiliki kewenangan untuk membekukan rekening itu selama 20 hari, namun temuan tersebut harus dilaporkan kepada Bareskrim Polri.

Usai dilaporkan, penyidik Bareskrim akan melakukan pembekuan rekening tersebut serta mempunyai waktu selama 30 hari untuk mengumumkan tentang pembekuan rekening tersebut.

Satgas akan menanti laporan tentang pembekuan dari pemilik rekening. Apabila 30 hari tak ada pelaporan dari pemilik serta putusan dari Pengadilan Negeri (PN), maka pihaknya akan melakukan pengambilan dana dari rekening tersebut.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ujarnya.

Hadi menuturkan Bareskrim akan melakukan penelusuran pemilik rekening tersebut serta akan dilakukan pendalaman. Apabila pemilik rekening tersebut adalah bandar, maka akan diproses secara hukum.

“Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” ujar Hadi.

Dalam waktu dekat akan melakukan 3 operasi penegakan hukum

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus ketua Satgas Pemberantasan Judi Online menyebutkan di waktu dekat, pihaknya akan melakukan 3 tugas.

Baca Juga  PPATK Soroti Harta Kepala Bea Cukai Makassar Yang Selama Ini Hanya Tinggal Di Rumah Dinas

Tugas pertama yakni Bareskrim Polri akan mengadakan pembekuan pada rekening transaksi judi online.

“Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan,” ujar Hadi ketika jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024)..

Hadi menyebutkan berdasarkan laporan PPATK terdapat 4 hingga 5 ribu rekening mencurigakan yang telah di blok.

Tindak lanjutnya yakni PPATK segera melaporkan hal itu kepada penyidik Bareskrim Polri.

Usai dilaporkan, penyidik Bareskrim akan melakukan pembekuan rekening tersebut serta mempunyai waktu 30 hari untuk mengumumkan tentang pembekuan rekening tersebut.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ujar Hadi.

Selanjutnya, Bareskrim akan melakukan penelusuran tentang pemilik rekening tersebut serta dilakukan pendalaman. Apabila pemilik rekening merupakan bandar, maka akan diproses secara hukum.

“Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” ujar Hadi.

Tugas kedua yakni Satgas akan mengambil tindakan terhadap modus jual beli rekening.

Hadi menuturkan para pelaku biasanya berkeliling ke kampung-kampung untuk melakukan pendataan terhadal korban sampai dibukakan rekening. Selanjutnya, rekening tersebut diserahkan ke pengepul. Para pengepul kemudian menjualnya ke bandar-bandar judi.

“Pelaku datang ke kampung-kampung ke desa-desa. setalah datang mereka akan mendekati korban ngobrol dengan korban dan setelah itu dilakukan pentahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online,” ujarnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Berlaku Hingga Desember 2024

“Setelah rekening jadi rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” imbuhnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion