Connect with us

News

Tanggapan BPN Tentang Status Lahan Di IKN

Published

on

Ilustrasi Status lahan IKN [antara]

Jakarta, Bindo.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menuturkan dirinya beserta Plt Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni diberikan tugas untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN berdasarkan UU IKN.

Mereka nantinya terlebih dulu akan memperjelas status tanahnya.

“Kenapa beliau (tunjuk Raja Juli) ditunjuk sebagai Plt Wakil Kepala OIKN, adalah karena status tanah. Nanti ke depan kami akan putuskan apakah status tanah ini dijual, disewa atau HGU,” ujar Basuki ketika ditunjuk menjadi Plt Kepala OIKN, Senin (3/6/2024).

Melalui percepatan kejelasan status tanah itu, Basuki menyebutkan pemerintah mrmiliki harapan para investor tak ragu lagi untuk melakukan investasi.

“Kedua, karena status tanah akan jelas, mereka akan jadi jelas status hukumnya tentang investasi di IKN. Itulah fokus utama bagi kami dalam mengemban tugas sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala OIKN,” ujar Basuki.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menanggapi tentang hal itu. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebutkan sebetulnya tentang status tanah di IKN ini telah diterangkan pada Revisi UU IKN atau UU Nomor 21 tahun 2023.

Di RUU IKN pasal 15A telah disebutkan bahwa tanah di IKN terdiri dari Barang Milik Negara, Barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, serta tanah negara.

Tanah yang ditetapkan menjadi barang milik OIKN adalah yang tak terkait dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat serta diberikan hak pengelolaan kepada Otorita lbu
Kota Nusantara.

Di ayat 8 Pasal 15A telah disebutkan OIKN bisa melepaskan Hak Pengelolaannya (HPL). Selain itu, tanah di IKN juga statusnya Hak Guna Bangunan di atas HPL. Nantinya, OIKN perlu membuat kriteria pada status tanah tersebut.

Baca Juga  Paskibraka Dan Duplikat Bendera Pusaka Akan Ke IKN Pada Tanggal 10 Juli 2024

“Di Revisi UU IKN ada 2, bisa dilepas HPL-nya bisa HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL, nah itu tinggal kriterianya aja. Kriteria yang dilepaskan HPL-nya apa, kriteria tetap HGB di atas HPL apa,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (7/6/2024).

Dirinya menerangkan untuk status tanah yang saat ini telah dilakukan pembangunan, di luar penyelenggaraan untuk pemerintah pusat, tinggal menanti perjanjian kerja sama antara OIKN dan investor.

“Nanti yang sudah ada lokasi sekarang, yang sudah ada pembangunan sekarang tinggal tunggu perjanjian kerja sama antara OIKN dengan investor kemudian rekomendasi dari OIKN ke Kantor Pertanahan,” tuturnya.

“Jadi statusnya bukan tidak ada tapi sudah ada di UU, sudah di Perpres 5 juga sudah ada, di PP kita PP 18 juga sudah ada pengaturannya, tinggal nanti yang harus diatur oleh Otorita IKN itu harus terbitkan Perda (peraturan daerah) terkait kewajiban-kewajiban yang lebih jauh, berapa restitusinya, berapa sewanya, itu nanti diatur di Perdanya, peraturan kepala otorita,” tandasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion