Info Regional
Wajib Sertakan SKKH Pada Hewan Kurban Yang Masuk Ke Solo, Ini Alasannya
Solo, Bindo.id – Hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Solo, Jawa Tengah diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan (Dispangtan) Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso menuturkan SKKH jadi syarat wajib hewan kurban yang berasal dari luar daerah masuk ke Solo. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyakit menular.
“SKKH wajib. Karena hasil evaluasi tahun lalu banyak yang tidak membawa,” ujar Eko di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024).
Eko menjelaskan hewan kurban terlebih sapi yang disembelih di Solo saat hari raya Idul Adha sebagian besar asalnya dari luar daerah.
Pedagang hewan kurban yang berjualan di Solo asalnya dari wilayah Soloraya maupun beberapa daerah lainnya.
Daerah asal hewan kurban diantaranya Madiun, Ngawi, Ponorogo, serta Bali.
“Kebanyakan sapi-sapi untuk korban di Solo berasal dari luar kota semua. Harapan kami untuk membawa atau menyertakan SKKH dari daerah asal,” ujarnya.
Eko menyebutkan dengan SKKH hewan kurban yang masuk ke Solo telah dipastikan bebas dari penyakit. Sehingga aman untuk dilakukan penyembelihan.
“Dengan SKKH bisa menjadi filter kita bahwa ternak yang masuk Solo atau yang disembelih benar-benar sehat,” ujarnya.
SK tim pengawasan hewan kurban juga telah diterbitkan demi memastikan hewan kurban yang dijual di tempat penjualan aman dari penyakit.
Tim ini telah melaksanakan pengawasan ke lokasi penjualan hewan kurban mulai tanggal 3 Juni 2024. Selain ke lokasi penjualan, tim juga mengunjungi lokasi pemotongan hewan kurban.
“Pengawasan sudah kita mulai tanggal 3 Juni. Dan kita sudah ada SK tim siapa-siapa saja yang bertanggung jawab ikut melaksanakan pengawasan hewan kurban. Mulai tempat penjualan sampai ke tempat pemotongan saat Idul Kurban dan tiga hari Tasyrik,” ujar Eko.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion