Connect with us

Info Regional

Ini dia Tiga Opsi Hasil Mediasi Sengketa Gedung INSA Jaya dan Dishub Jakarta, Apa Saja?

Published

on

Foto istimewa/dok/bas

JAKARTA (Bindo.id) – Kembali Komisi B DPRD DKI Jakarta mengundang Dinas Perhubungan dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya untuk mediasi di ruang rapat, Rabu (5/6/2024). 

Mediasi kedua belah pihak dipimipin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail didampingi Wakil Ketua Komisi B Taufik Azhar, dan Sekretaris Komisi B Wa Ode Herlina.

Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, perwakilan Dinas Citata, perwakilan Walikota Jakarta Utara serta pimpinan dan anggota DPC INSA Jaya.

Hal polemik antara Dishub Jakarta dan INSA Jaya dimulai saat Dishub melayangkan surat permohonan pengosongan gedung INSA Jaya di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja, Jakarta Utara, awal Desember 2023.

Rencananya Dishub akan membangun gedung baru sebagai kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di lahan tersebut.

Sebagai gantinya, Dishub telah menyiapkan gedung sementara bagi operasional INSA Jaya di kantor Pelindo yang terletak di samping Kantor Kecamatan Tanjung Priok.

Namun hingga kini, gedung sementara itu tak kunjung siap untuk ditempati. Biaya ganti rugi atas aset INSA Jaya di atas lahan yang akan dibangun kantor Sudinhub Jakarta Utara tersebut juga belum menemukan titik terang.

Capt Alimuddin sebagai Ketua DPC INSA Jaya menjelaskan bahwa bangunan Kantor INSA Jaya akan tetap berdiri sebelum 3 kompensasi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, “Pertama kami meminta ganti rugi atas bangunan yang sudah berdiri sejak 1971 (52 tahun) dan dibiayai oleh INSA Jaya, kedua waktu untuk pengosongan lahan dan ketiga tempat sementara, bila semua itu dilaksanakan kami akan pindah dari lahan tersebut,” ungkapnya. 

Diakhir medias yang ketigai tersebut pimpinan rapat memberikan saran 3 opsi yang nanti akan disepakati antara kedua belah pihak yaitu, Pemberian tempat sementara saat bangunan baru dalam pembangunan, kedua penyediaan satu lantai dalam gedung Sudinhub dan ketiga ganti rugi aset bangunan INSA Jaya yang akan ditindaklanjuti Dishub Jakarta.

Baca Juga  INSA Jaya Bersama Bea Cukai Tanjung Priok Gelar Pelatihan Teknologi CEISA 4.0

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Ketua INSA Jaya Capt. Alimudin setuju dengan tiga opsi tersebut. Namun, Dishub meminta agar nanti setelah mendapatkan ganti rugi, DPC INSA Jakarta Utara harus segera pindah dari gedung tersebut.(bas) 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *