Connect with us

Info Nasional

Tanggapan Menteri PPPA Usai Pengesahan RUU KIA

Published

on

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang - Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) jadi Undang-Undang [viva]

Jakarta, Bindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) jadi Undang-Undang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menuturkan UU KIA menjamin hak-hak anak di fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus juga menetapkan kewajiban ayah, ibu, beserta keluarga.

Dirinya mengatakan kesejahteraan ibu dan anak menjadi tanggung jawab bersama.

Seorang ibu juga membutuhkan ruang agar tetap berdaya selama anak di fase seribu hari pertama kehidupan.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” tutur Bintang , Rabu (5/6/2024).

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” imbuhnya.

Kata Bintang, ibu dan anak di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan.

Persoalan itu diantaranya tingginya angka kematian ibu ketika melahirkan, angka kematian bayi, serta stunting.

“Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” ujar Bintang.

Pengesahan RUU KIA dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).

Awalnya, laporan pembahasan  RUU KIA disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Diah menuturkan RUU KIA terdiri dari 9 bab serta 46 pasal.

“Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” ujar Diah.

Baca Juga  Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Ibu Anggita DPR RI Yang Berhasil Ditangkap

Puan sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk mengesahkan RUU KIA jadi Undang-Undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang,” tanya Puan kepada para peserta

“Setuju,” peserta rapat menjawab pertanyaan tersebut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion