Connect with us

Info Nasional

YLBHI Sebut Banyak Pasal Bermasalah Pada Revisi UU Polri, Pemerintah Diharapkan Lakukan Kajian Mendalam

Published

on

Ketua YLBHI Muhamad Isnur [suara]

Jakarta, Bindo.id – Ketua YLBHI Muhamad Isnur meminta kepada pemerintah untuk mengkaji secara mendalam tentang revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri sebab banyak pasal yang dianggap bermasalah.

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memperoleh penugasan untuk membahas tentang revisi UU Polri.

Sayangnya proses legislasi itu menuai kecaman publik. Diantaranya tentang kewenangan baru Polri untuk melakukan pemblokiran konten di ruang siber yang diatur di Pasal 16 Ayat (1) huruf q RUU Polri.

“Pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan secara mendalam. Pemerintah harus menunda segala pembahasan RUU Polri ini,” ujar Isnur, Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Dirinya menyebutkan hal itu sebab banyak sekali pasal-pasal maupun isi konten yang sangat berbahaya bagi Indonesia ke depan.

Dirinya menjelaskan berbahaya dari sisi keamanan, antar kelembagaan, perlindungan hak asasi manusia maupun sisi bagaimana ruang demokrasi ke depannya.

“Tentu ini sangat berbahaya dan membutuhkan masukan publik yang sangat banyak, serta kajian yang mendalam untuk perbaikan kepolisian yang kita butuhkan,” ujarnya.

Kata Isnur, apabila proses legislasi diteruskan. Menutitnya, Undang-Undang itu memang sengaja disiapkan oleh pemerintah.

“Kalau kemudian Presiden Pak Jokowi tidak melihat substansinya secara kritis. Kita bisa mengetahui ada udang dibalik batu. Jangan-jangan ini Undang-Undang yang memang digodok disiapkan oleh pemerintah diselipkan oleh DPR,” ujarnya.

Ketua YLBHI tersebut menjelaskan hal itulah yang membuat Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil khawatir.

“Karena tiba-tiba muncul, tiba-tiba diusulkan, disepakati, begitu cepat. Padahal sejatinya Undang-Undang itu disiapkan, dikaji secara mendalam disosialisasikan, diuji secara publik. Kemudian menerima masukan yang luas seperti mandat dari MK,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Bersihkan Label Zona Merah Narkoba, Pengurus RW 08 Kalipasir Gelar Mitigasi
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *