Connect with us

News

Menkominfo Hormati Keputusan DPR RI Tunda Bahas RUU Penyiaran

Published

on

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi [alinea]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah melalui Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menghormati keputusan Baleg DPR RI tentang penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.

Budi Arie memahami banjirnya kritikan dari publik soal RUU Penyiaran.

“Tentu saya menghormati proses dan keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan dan anggota DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Penyiaran, termasuk jika akan melakukan penundaan pembahasan,” tutur Budi Arie, Selasa (28/5/2024).

Oleh sebab itu, Budi memastikan pemerintah senantiasa memberikan dukungan pada kemerdekaan pers. Dirinya juga menuturkan kebebasan berpendapat juga dipastikan pada substansi RUU Penyiaran itu.

“Berkaitan dengan itu, Pemerintah selalu konsisten dalam mendukung dan memastikan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat di dalam substansi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini,” tuturnya.

Budi Arie meyakini DPR RI sudah mempertimbangkan secara matang tentang penundaan pembahasan RUU Penyiaran. Dirinya juga memahami banyak kritikan yang berkaitan dengan substansi di dalam RUU tersebut.

“Nah, perihal penundaan pembahasan revisi UU Penyiaran di DPR tentu sudah dipertimbangkan secara matang. Kita tahu bagaimana derasnya kritik publik terhadap sejumlah substansi RUU Penyiaran usulan DPR tersebut. Tentu pemerintah belum bisa mengomentari karena RUU masih dibahas di Baleg DPR. Saya yakin teman-teman di DPR sangat peka terhadap masukan dari publik dan kalangan pers,” tuturnya.

Penundaan Pembahasan RUU Penyiaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tidak dibahas di DPR. Supratman menuturkan fraksi memerintahkan supaya RUU Penyiaran tak sementara ini dibahas.

“RUU Penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di Badan Legislasi, Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I,” ujar Supratman saat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Baca Juga  Menkominfo Akan Wajibkan Instansi Pemerintah Untuk Melakukan Backup Data Usai Terjadi Serangan Di PDN

Supratman menuturkan ada perintah dari fraksi agar tak membahas dahulu pasal tentang posisi Dewan Pers hingga poin yang menyangkut tentang jurnalisme investigasi. Supratman menuturkan ada penundaan dahulu tentang hal itu.

“Kemudian yang kedua saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” tutur Supratman.

“Ya artinya begitu perintahnya (ditunda),” imbuhnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion