News
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pengiriman Benih Lobster Ke Luar Negeri Senilai Rp 4,9 M
Jakarta, Bindo.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke luar negeri.
Imbas penyelundupan ini, diprediksi kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menyebutkan dua orang telah diamankan pihak kepolisian di wilayah DKI Jakarta. Saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dua tersangka masing-masing inisial S (35) asal Jakarta Utara dan M (42) berasal dari Jakarta Pusat,” tutur Ronald, Selasa (21/5/24).
S memiliki peran untuk mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing serta mengirim BBL dengan memperoleh upah satu kali pengiriman senilai Rp 20 juta. Sedangkan tersangka M perannya menjadi sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil serta mengirimkan benih bening lobster. M memperoleh upah senilai Rp 500 ribu setiap pengiriman.
Terungkap kasus ini pada Minggu (19/5/24). Polisi saat itu memperoleh informasi dari masyarakat tentang pengiriman BBL ilegal ke luar negeri lewat Bandara Soetta.
Pihak Polresta Bandara Soetta juga berhasil memperoleh kendaraan yang disinyalir membawa benih bening lobster di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut didapati 4 buah koper warna hitam yang berisi 99.250 ekor benih bening lobster,” tutur Ronald.
Kata Ronald, pelaku menampung BBL yang berasal dari Bogor, maupun sekitar Jawa Barat. BBL tersebut kemudian dikemas dengan packing basah. Selanjutnya akan ditransitkan di rumah/gudang di Jawa Barat.
“Selanjutnya para pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekarno- Hatta,” ujar Ronald sambil menerangkan bahwa BBL usai dilepasliarkan di wilayah Serang-Banten.
Ronald meyebutkan imbas tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian senilai Rp. 4.962.500.000,- (empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Rinciannya yakni 99.250 ekor BBL dikali dengan Rp 50 ribu per-ekor. Harga tersebut disesuaikan dengan harga pasaran di luar negeri.
Di kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 4 buah koper besar warna hitam, 1 unit mobil minibus Toyota Innova warna hitam, serta 99.250 ekor BBL jenis pasir, jarong dan mutiara.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” ujar Ronald.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion