Connect with us

Kesehatan

Efek Langka Vaksin AstraZeneca Akan Muncul Dalam Rentang Waktu Ini

Published

on

Ilustrasi vaksin Astrazeneca [solopos]

Jakarta, Bindo.id – Proses persidangan class action gugatan beberala keluarga di Inggris kepada raksasa farmasi AstraZeneca telah menemukan fakta baru.

Vaksin COVID-19 yang telah dikembangkan oleh perusahaan tersebut dituding sebagai pemicu lebih dari 50 orang yang mengalami cedera serius bahkan kematian.

Pada dokumen resmi yang selanjutnya diberikan kepada pengadilan hukum Inggris, AstraZeneca mengakui apabila vaksin COVID-19 besutannya dengan Universitas Oxford mempunyai efek samping langka yaitu trombosis thrombocytopenia syndrome (TTS) yang menjadi penyebab pembekuan darah maupun jumlah trombosit darah rendah.

Namun, beberapa ahli yakin bahwa pemberian vaksinasi tetap mempunyai manfaat lebih besar daripada risikonya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) juga telah memastikan pemberian izin edar darurat sebanyak 73 juta dosis vaksin AstraZeneca telah melewati proses serta pemantauan ketat.

“Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca,” ujar BPOM RI pada keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

Pihaknya menekankan bahwa rentang waktu efek samping langka pada umumnya tak terjadi dalam jangka waktu panjang.

Artinya, mereka yang telah divaksinasi AstraZeneca pada hitungan bulan bahkan tahun relatif bebas dari risiko TTS.

“Kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin COVID-19
AstraZeneca,” ujarnya.

BPOM RI telah memastikan bahwa saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tak tersedia di Indonesia.

Namun, pemantauan keamanan vaksinasi COVID-19 pasca program imunisasi masih tetap dilakukan.

“Saat ini, vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia,” ujar BPOM.

BPOM, Kementerian Kesehatan, serta KOMNAS PP KIPI juga akan terus melakukan pemantauan keamanan vaksin yang dipakai di Indonesia serta mengadakan tindaklanjut terhadap setiap isu kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Baca Juga  Penanganan Covid 19 Tetap Sesuai Prosedur Usai Pencabutan Status Pandemi

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan efek samping yang timbul usai pemakaian vaksin pada program imunisasi kepada tenaga kesehatan. Hal ini merupakan bagian dari pemantauan farmakovigilans.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion