Connect with us

Info Regional

Waspada Penipuan, Ini 5 Nomor Resmi Konfirmasi Tilang e-TLE Yang Dikirim Via Whatsapp dan SMS

Published

on

Kamera Tilang e-TLE [katadata]
Kamera Tilang e-TLE [katadata]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera e-TLE.

Saat ini surat tilang akan dikirim lewat pesan WhatsApp hingga SMS.

“Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera e-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari 5 nomor HP dari Ditlantas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (2/5/2024).

“Jadi autentikasi e-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail,” tuturnya.

Kata Ade, hanya ada 5 nomor resmi yang dimiliki oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kelima nomor tersebut yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, serta 087817174000.

Ade Ary menekankan format notifikasi tilang tak dalam bentuk aplikasi. Apabila ada yang mengirim dengan bentuk aplikasi maupun nomor selain yang tertera itu, sudah dipastikan bahwa pesan tersebut adalah penipuan.

“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat. Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi. Kecelakaan nanti dicek dulu apakah 5 nomor tadi,” ujarnya.

Ade Ary meminta masyarakat agar dapat berhati-hati terhadap penipuan dengan modus surat tilang tersebut.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat tertib berlalu lintas serta menghindari semua jenis pelanggaran demi keselamatan.

“Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Masyarakat yang mengetahui ini bisa bermanfaat. Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangin, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar,” tandasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kapolsek Dan Wakapolsek Tanah Abang Dicopot Dan Dimutasi Pasca 16 Napi Kabur