Connect with us

Ekonomi

Lebaran 2024, Tukar Uang Baru Melalui Website Pintar BI

Published

on

Ilustrasi uang baru [voi]

Jakarta, Bindo.id – Melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) terdekat bisa tukarkan uang baru untuk kebutuhan lebaran 2024.

Namun masyarakat sebelumnya harus memesan secara online terlebih dahulu lewat laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Bank Indonesia di tahun ini membatasi penukaran uang baru senilai Rp 4 juta per individu. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya sebesar Rp 3,8 juta.

Syarat penukaran uang baru di kas keliling Bank Indonesia

Dilansir dari laman PINTAR Bank Indonesia, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menukarkan uang baru di kas keliling yakni :

1. Penukaran hanya bisa dilakukan di tanggal, lokasi, serta waktu yang tertulis pada bukti pemesanan

2. Penukar wajib memperlihatkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak

3. Penukar yang akan menukarkan uang Rupiah lewat kas keliling harus membawa uang Rupiah dengan jumlah nominal yang pas berdasarkan yang tertera di bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan sudah dipilah serta dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Uang Rupiah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah
  • Memisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tak layak edar
  • Tidak memakai selotip, perekat, lakban, atau steples saat mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah

5. Bank Indonesia memberi penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang telah ditukarkan.

6. Penggantian bisa diberikan Bank Indonesia memakai uang Rupiah dengan pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda

7. Penggantian uang Rupiah diberikan jika ciri uang Rupiah keasliannya bisa dikenali

8. Sebelum menukarkan uang lewat kas keliling sesuai tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK-KTP tak bisa dipakai untuk melakukan pemesanan baru pada layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP bisa dipakai kembali untuk melakukan pemesanan penukaran lewat kas keliling usai tanggal yang tertera di bukti pemesanan sudah terlewati.

Cara menukarkan uang baru memakai kas keliling Bank Indonesia

Berikut ini cara untuk menukarkam uang baru menggunakan kas keliling Bank Indonesia:

  1. Mengunjungi website https://pintar.bi.go.id.
  2. Klik pada menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  3. Memilih provinsi tempat penukaran uang baru, selanjutnya klik “Lihat Lokasi”
  4. Memilih lokasi Kas Keliling.
  5. Memasukkan jadwal penukaran uang baru berdasarkan kuota
  6. Memasukkan data diri, yaitu NIK, nama, nomor HP, serta email
  7. Memasukkan nominal atau jumlah lembar/keping uang rupiah berdasarkan peraturan jumlah jenis pecahan yang dapat ditukar
  8. Kemudian klik box konfirmasi bukan robot
  9. Klik “Pesan”
  10. Simpanlah bukti pemesanan jadwal tukar uang baru
  11. Anda bisa membawa bukti pemesanan penukaran dengan bentuk digital atau cetak.
Baca Juga  Hadapi Mudik Lebaran 2024, Pelindo Siapkan 63 Terminal Penumpang & Roro

Usai melakukan cara di atas, masyarakat bisa mengunjungi kas keliling yang sudah dipilih sebelumnya.

Apabila tak mempunyai jadwal, disarankan agar memeriksa kembali setiap hari Senin pada tiap minggunya.

Pastikan untuk melakukan pemeriksaan kembali jumlah nominal uang yang sudah ditukarkan di Bank Indonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion