Connect with us

Info Nasional

Cara Dan Syarat Mengurus Paspor Anak Di Bawah 17 Tahun Terbaru 2024

Published

on

Ilustrasi paspor [disway]

Jakarta, Bindo.id – Paspor sebagai dokumen milik negara dan menjadi bukti identitas diri warga negara saat sedang ada di luar negaranya.

Jika Anda mempunyai anak di bawah 17 tahun dan berencana akan pergi ke luar negeri, bisa mengunjungi kantor Imigrasi agar dapat mengajukan permohonan paspor anak.

Prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun pada umumnya tak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa.

Perbedaan yakni pada dokumen persyaratan yang diperlukan.

Syarat membuat paspor anak 2024 dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi :

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi anak yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara buat paspor anak

Cara mengajukan paspor anak di bawah 17 tahun lewat permohonan manual:

  1. Mengunjungi kantor imigrasi yang ada di kota Anda
  2. Mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan serta melampirkan dokumen persyaratan
  3. Petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
  4. Apabila dinyatakan lengkap, Anda akan memperoleh tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari petugas Imigrasi
  5. Apabila belum, maka akan dikembalikan
  6. Lakukan pembayaran berdasarkan nominal biaya pembuatan paspor
  7. Pengambilan foto paspor serta sidik jari
  8. Mengadakan  wawancara
  9. Verifikasi sertaAdjudikasi
  10. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan paspor yang sudah jadi di hari yang ditentukan.

Ketentuan dan biaya pembuatan paspor

Biaya pembuatan paspor berdasarkan jenis paspor yang diajukan pemohon:

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman senilai Rp 350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman senilai Rp 650.000
  3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) senilai Rp 1.000.000*
Baca Juga  Imigrasi Sediakan Layanan Paspor Simpatik Bagi Calon Jamaah Haji Jakarta Barat

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor

Warga negara Indonesia, baik di dalam atau luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor biasa.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *