Connect with us

Ekonomi

Polisi Diminta Kemenkop UKM Agar Tak Menindak Pemakaian Knalpot Aftermarket

Published

on

Ilustrasi knalpot aftermarket [motorplus-online]

Jakarta, Bindo.id – Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pihak kepolisian agar tak menindak penggunaan knalpot aftermarket.

Sebab keberadaan industri ini telah memenuhi aturan yang berlaku.

Knalpot aftermarket sering terkesan seperti knalpot brong atau palsu seba dianggap sama-sama mengakibatkan polusi suara.

“Berharap jangan dilakukan penindakan kepada komunitas pelaku usaha industri legal, karena mereka siap memenuhi aturan yang ada. Jikalau ada penindakan harus lebih ke arah proper dengan standar yang benar,” ujar Hanung saat berada di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Hanung menuturkan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait agar dapat mencari solusi dari industri knalpot aftermarket.

Dengan begitu, pihak kepolisian nantinya bisa membedakan knalpot brong atau palsu dengan knalpot aftermarket.

“Kita cari jalan bagaimana supaya polisi mudah membedakan mana yg knlapot brong dan mana yang bener-bener mengikuti ketentuan itu kan masih sulit, biasanya dilakukan pengujian, tapi pengujian ini berapa kali itu kita lihat tidak semua polisi punya alat,” tuturnya.

Hanung menyebutkan masalah tentang industri knalpot aftermarket harus segera dilakukan pembahasan sebab saat ini terdapat 20 industri lokal yang sudah terkena dampaknya.

“Kalau ini (industri knalpot aftermarket) ditutup dengan kita tidak benar-benar memperlakukan dengan baik, bertindak tidak proper, itu pengangguran akan bertambah dan industri kita akan semakin sulit berkembang,” ujarnya.

Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) saat audiensi bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengeluhkan tentang industri knalpot resmi (aftermarket) yang terkena imbas maraknya knalpot brong atau palsu sebab sering dianggap sama dengan knalpot palsu.

Ketua Umum AKSI Asep Hendro menyebutkan dampak dari maraknya knalpot palsu ini mengakibatkam turunnya penjualan UMKM knalpot aftermarket mencapai 70 persen.

Baca Juga  Dukung Digitalisasi UMKM, Transaksi PaDi UMKM Subholding Pelindo Tembus Rp10,86 Miliar

“Knalpot brong bukannya sangat mengganggu lagi, ini sekarang sudah terjun bebas, bahkan sekarang penurunan penjualannya sudah 70-80 persen,” tutur Asep saat berada di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat.

Asep menyebutkan hal ini memiliki dampak pada 20 merek knalpot aftermarket serta 15.000 karyawan yang dapat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila tindakan serius tidak dilakukan.

“Dengan ini kan betul-betul jadinya penurunan lapangan kerja,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Asep memiliki harapan kepada pemerintah agar menerbitkan aturan tentang standadisasi knalpot sama seperti SNI pada helm.

Dia berpendapat dengan adanya standarisasi ini, knalpot aftermarket bisa dibedakan dari knalpot palsu sehingga pengguna tidak lagi terkena razia dari pihak kepolisian.

“Kita berharap dengan adanya ini (audiensi) sampai nunggu kita SNI cobalah misalkan dengan adanya dari aksi ini jangan sampai ada razia dulu lah atau misalkan penangkapan yang knalpot yang dari asosiasi,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion