Politik
Hasil Real Count Pemilu 2024, Kapan Diumumkan KPU?
Jakarta, Bindo.id – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Saat ini sedang dilakukan proses perhitungan suara oleh para petugas yang sudah ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perhitungan suara dilakukan oleh petugas berwajib maupun lembaga survei.
Perhitungan yang dilaksanakan oleh petugas KPU disebut real count. Sedangkan perhitungan yang dilaksanakan oleh lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU dengan hasil yang lebih cepat disebut quick count.
Hasil Quick Count Vs Real Count
Hasil Quick count dapat berbeda dengan hasil real count. Sebab quick count sesuai dengan penarikan sampel memakai metode Stratified Random Sampling (pengambilan sampel bertingkat).
Lewat prosedur ini, populasi target dipisahkan jadi sejumlah segmen yang kemudian diambil secara acak.
Pemakaian metode ini memungkinkan tiap populasi target mempunyai peluang yang sama untuk dipilih serta dipakai sebagai sampel.
Sehingga proses pengukuran tetap dapat dilaksanakan serta didapatkan berbagai macam informasi statistik seperti yang dijelaskan oleh Siti Faiqoutul Ulya, dkk di Journal of Mathematics 7 (1) (2018) Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Real count merupakan perhitungan secara menyeluruh pada tiap TPS. Penghitungan ini dilakukan oleh KPU. Hal inilah yang menyebabkan hasil real count lebih lama keluar jika dibandingkan dengan quick count.
Hasil Real Count Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, rekapitulasi dari hasil penghitungan suara dijadwalkam mulai hari Kamis (15/2/2024) serta berakhir pada hari Rabu (20/3/2024).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lebih tepatnya pasal 413 ayat 1 sampai 3, berisi :
Pertama, KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
Kedua, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
Ketiga, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Berdasarkan aturan tersebut, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan KPU paling lambat 20 sampai 35 hari usai pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 dengan prakiraan paling lambat pada bulan Maret 2024.
Jadwal Pemilu 2024
Dilansir situs resmi KPU, berikut ini jadwal Pemilu 2024:
- Masa kampanye pemilu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
- Masa tenang tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024
- Pemungutan serta penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan berdasarkan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi disesuaikan berdasarkan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion