Politik
Perbedaan Surat Suara Saat Coblos Di TPS
Jakarta, Bindo.id – Pemilu serentak 2024 akan digelar hari ini Rabu (14/2/2024). Pesta demokrasi kali ini, pemilih akan memperoleh 5 surat suara untuk dicoblos di TPS.
Apa saja surat suara Pemilu 2024?
Agar tak bingung, mari kenali 5 jenis surat suara dari peruntukan serta warnanya.
Dikutip dari website KPU, 5 surat suara yang dipakai yakni :
- surat pemilihan presiden dan wakil presiden
- surat pemilihan anggota DPR
- surat pemilihan anggota DPD
- surat pemilihan DPRD provinsi
- surat pemilihan DPRD kabupaten/kota.
Kelima surat ini bisa dibedakan dari warna dan desain di surat suara. Berikut ini perbedaan surat suara di Pemilu 2024.
1. Surat suara berwarna abu-abu
Surat suara pertama yakni untuk pemilihan presiden serta wakil presiden. Surat suara ini berwarna abu-abu.
Surat suara ini mempunyai ukuran 33×31 cm serta terdapar 3 pasang calon. Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden terdapat :
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Nomor urut pasangan calon
- Gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
Untuk memakai surat suara ini, pemilih harus mencoblos 1 kali pada bagian foto, nama, nomor urut, maupun gambar calon yang diinginkan.
2. Surat suara bewarna merah
Selain melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden, akan melakukan pemilihan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembeda Surat pemilihan DPD yakni dengan tanda warna merah.
Surat suara merah ditujukan untuk memilih anggota DPD. Surat suara merah ini terdapat:
- Nomor calon anggota DPD
- Foto calon anggota DPD
- Nama calon anggota DPD
Ukuran surat berbeda-beda dengan ukuran terkecil yakni 41 x 26 cm untuk 8 calon, serta ukuran terbesar yakni 54 x 82 cm yang memuat 60 calon.
Cara memilih di surat surat merah ini yakni mencoblos 1 kali pada foto atau nama anggota DPD yang terdapat di surat suara tersebut.
3. Surat suara berwarna kuning
Surat suara berwarna kuning dikhususkan bagi pemilihan anggota DPR. Surat suara ink mempunyai ukuran 52 x 82 cm.
Surat suara berwarna kuning ini untuk memilik anggota DPR yakmi
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR
Pemakaian surat suara berwarna kuning, bisa melakukan pencoblosan satu kal di bagian gambar partai politik atau di bagian nama calon anggota DPR.
4. Surat suara berwarna biru
Surat suara berwarna biru diperuntukk untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Surat suara ini mempunyai ukuran 52 x 82 cm.
Jumlah calon yang tertera pada surat berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam calon, tujuh hingga sepuluh calon, dan 11 hingga 12 calon.
Surat suara brwarna biru untuk anggota DPRD provinsi terdapat :
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
Cara memakai surat pemilihan anggota DPRD provinsi yakni dengan mencoblos satu kali di bagian partai atau nama calon.
5. Surat suara berwarna hijau
Terakhir yakni surat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota. Surat suara ini berwarna hijau. Surat surat ini memiliki ukuran 52 x 82 cm dan berisi satu hingga dua belas calon.
Surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara berwarna hijau ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota
Cara memakai surat pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota yakni dengan melakukan pencoblosan satu kali di bagian partai atau nama calon.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion