Politik
Belum Dapat Undangan Apa Tetap Bisa Mencoblos Di TPS? Ini Caranya
Jakarta, Bindo.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih yang namanya terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan memperoleh undangan mencoblos atau formulir C6.
Bisakah tetap memilih apabila sampai hari pemungutan suara pemilih belum memperoleh undangan mencoblos?
Jawabannya bisa, selama nama pemilih tersebut terdaftar pada tempat pemungutan suara (TPS). Cara mengetahui lokasi TPS yang dimaksud, pemilih bisa mengecek lewat cekdptonline.kpu.go.id.
Caranya yakni pemilih memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada website cekdptonline.kpu.go.id.
Apabila namanya terdaftar pada DPT maka di website tersebut akan menampilkan TPS lokasi pemilih bisa mencoblos.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” tutur Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2/2024).
“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita,” imbuhnya.
Pemilih yang tak memperoleh undangan mencoblos akan tetap dilayani oleh TPS dimana pemilih terdaftar. Syaratnya yakni pemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan.
“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya,” ujar Betty.
Seperti isi dari Peraturan KPU (PKPU), Betty menuturkan bahwa formulir C6 atau undangan mencoblos harusnya sidab disampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.
Apabila hingga waktu yang dimaksud undangan itu belum sampai, pemilih bisa menanyakan kepada ketua RT atau ketua RW setempat.
“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing,” papar Betty.
Betty menuturkan ketua RT atau ketua RW biasanya akan jadi petugas KPPS sehingga pemilih dapat langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.
“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu,” ujar Betty.
Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Sebelumnya, sudah diselenggarakan masa kampanye selama 75 hari. Masa kampanye mulai diselenggarakan tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berlangsungnya masa tenang pemilu dilaksanakan selama 3 hari yaitu tanggal 11-13 Februari 2024.
Tanggal 14 Februari 2024 akan diselenggarakan pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemilu 2024 ini diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion