Transportasi
Ramp Check 118 Bus Pariwisata, Kemenhub: Hanya 36% Penuhi Persyaratan
JAKARTA (Bindo.id) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat gencar melakukan pengawasan terhadap kelaikan Bus Pariwisata.
Di momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek sampai dengan kemarin (9/2), telah ramp check sebanyak 118 Bus Pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten dan juga Jawa Barat.
“Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata. Tidak hanya di sekitar ibu kota, tapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah,” ujar Direktur Lalu Lintas, Ahmad Yani di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) di area-area wisata.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan didapati 66 bus atau 36% memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.
“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati, sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata,” urai Yani.
Pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan serta pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” ungkapnya.
Untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, ditegaskan Yani, pihaknya telah memanggil pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan dan perizinan yang dimiliki.
“PO tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha,” tambahnya.
Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat juga mengundang stakeholders terkait secara terbatas, seperti Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Praktisi Transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion