Info Nasional
Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Sejumlah masa Apdesi Lakukan Sujud Syukur
Jakarta, Bindo.id – Di depan gerbang Gedung DPR Jakarta Pusat, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersujud syukur, Selasa (6/2/2024).
Mereka melakukan hal itu setelah adanya revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Setelah melakukan sujud syukur, massa kemudian bersorak “Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!”.
Mereka kemudian mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dibarengi dengan senyum semringah.
Apresiasi terhadap persetujuan revisi UU Desa
Ketika dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur serta memberikan apresiasi pemerintah dan DPR yang sudah menyetujui revisi UU Desa.
“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” ujar Surtawijaya di depan gedung DPR.
“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” ujarnya.
Surtawijaya memiliki harapan supaya ke depannya para kepala desa dapat lebih semangat untuk membangun wilayahnya agar jadi lebih baik.
“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” tuturnya.
Sepakat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menuturkan pihaknya beserta pemerintah telah sepakat untuk menyetujui tentang revisi UU Desa di tingkat satu.
Persetujuan tersebut dilaksanakan saat rapat yang digelar pada hari Senin (5/2/2024).
Pada persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.
“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” tutur Awiek, Selasa (6/2/2024)
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan pihak dari pemerintah yang mengadakan rapat bersama Baleg yaitu Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya,” tutur Awiek.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menuturkan bahwa rapat ini berlangsung dengan cepat.
Dia berpendapat hal ini disebabkan pembahasan revisi UU Desa telah berulang kali dilaksanakan
“Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan,” tuturnya.
Awiek menuturkan tahapan pembentukan UU pihaknya lalui berdasarkan ketentuan perundang undangan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menuturkan pihaknya mendapatkan surat presiden (surpres) yang berisi tentang penunjukan wakil pemerintah agar melakukan pembahasan tentang revisi Undang-Undang Desa.
Hal tersebut telah disampaikan Puan ketika membuka rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Puan ketika membuka rapat.
“Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” imbuhnya.
Ajan tetapi, Puan tak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang telah ditunjuk oleh Presiden untuk melakukan pembahasan tentang revisi UU Desa bersama DPR.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion