Connect with us

Hukum & Kriminal

3 Ahli Hadir Pada Sidang Panji Gumilang Pada Kasus Penistaan Agama

Published

on

Sidang Panji Gumilang di Indramayu [antara]

Indramayu, Bindo.id – Terdakwa kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah menjalani sidang di PN Indramayu, Rabu (17/1/2024).

Di sidang tersebut, dihadirkan 3 ahli untuk meminta pandangannya terkait kasus Panji Gumilang.

Tiga ahli yang hadir adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka adalah Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof. Amin Suma sebagai ahli tafsir, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. K.H. Asrorun Ni’am sebagai ahli fatwa, dan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. M. Cholil Nafis sebagai ahli fikih. 

Di persidangan, Kiai Ni’am menerangkan ada 2 fatwa yang ada kaitannya dengan kasus Panji Gumilang, yaitu Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 serta Fatwa Nomor 47 Tahun 2023.

“Saat memberikan kesaksian ahli tadi, saya memberikan penjelasan ihwal Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum perempuan menjadi khatib Jumat bagi jamaah yang ada laki-lakinya. Kedua, Fatwa Nomor 47 Tahun 2023 2023 tentang ajaran keagamaan Panji Gumilang,” ucap Kiai Ni’am.

Dirinya memberi penjelasan tentang latar belakang pembahasan serta penetapan fatwa, dalil-dalil yang dipakai, proses tabayun, proses klarifikasi, proses otentifikasi, maupun penetapan fatwa keagamaannya.

Di kesempatan ini, dirinya menuturkan bahwa 2 fatwa yang dirilis oleh MUI menjadi salah satu acuan untuk pihak Bareskrim Polri dalam menetapkan hukum tentang keagamaan yang kini menjerat Panji Gumilang.

“Fatwa ini diminta aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Bareskrim Mabes polri. Maka, dalam upaya penyidikan, fatwa ini menjadi salah satu rujukan dan juga panduan di dalam menetapkan aspek keagamaan, apakah dia masuk dalam kategori menodai agama Islam atau tidaknya,” ujarnya

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  31 Barang Bukti Dari Ponpes Al Zaytun Yang Terkait Dengan Panji Gumilang Kini Disita Oleh Bareskrim