Connect with us

Hukum & Kriminal

Tahanan Beri Uang Pungli Pada Pegawai KPK Di Rutan Agar Dapat Fasilitas Tambahan

Published

on

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris [medcom]

Jakarta, Bindo.id – Kasus pungutan liar atau pungli yang dilakukan di Rutan KPK kini jadi sorotan.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengungkap skandal tersebut yang sudah berlangsung mulai tahun 2020.

“Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat berada di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Ada 93 pegawai KPK yang disinyalir telah terlibat pungli rutan. Puluhan pegawai tersebut akan melaksanakan sidang pelanggaran etik di bulan ini.

Syamsuddin menuturkan pungli di rutan KPK yakni dalam bentuk penerimaan uang. Para korban pungli memberi sejumlah uang ke pegawai KPK supaya ada fasilitas istimewa yang dinikmati oleh tahanan KPK di rutan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” papar Syamsuddin.

Besaran nilai pemberian uang tersebut variatif berdasarkan jabatan dari pegawai KPK. Syamsuddin menuturkan para penerima pungli memperoleh uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

“Itu macam-macam juga ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” ujarnya.

Dewas KPK pada temuan awal di tahun lalu menuturkan besaran pungli di Rutan KPK nilainya hingga Rp 4 miliar. Akan tetapi, Dewas mengaku terdapat penambahan jumlah nominal besaran pungli.

Syamsuddin menyebutkan Dewas KPK hanya akan berfokus terhadal pelanggaran etik bagi para pegawai. Sidang etik tersebut dijadwalkan akan digelar pada bulan ini.

“Mudah-mudahan Minggu depan. kalau nggak bulan ini lah, pasti bulan ini,” ujarnya.

KPK Segera Menentukan Tersangka

Kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Ada 190 orang yang diperiksa oleh tim penyelidik.

“190-an orang yang sudah dimintai keterangan dari pihak pegawai KPK dan juga pihak luar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berada di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Baca Juga  Firli Bahuri Sudah Kirimkan Surat Pengunduran Dirinya Ke Presiden Jokowi

Alex menyebutkan kasus pungli rutan tersebut masih di tahap penyelidikan. Dirinya menuturkan saat ini sudah menemukan barang bukti untuk menentukan siapa tersangkanya.

Alex mengungkapkan saat ini penyidik tinggal mengadakan gelar perkara saja.

“Dari proses penyelidikan sudah cukup, dua alat bukti itu sudah cukup, tinggal kita tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang, lebih terang dari sinar matahari,” tutur Alex.

Alex juga menyangkal bahwa penyelidikan pungli di rutan KPK kesannya tampak jalan di tempat. Dirinya menuturkan bahwa hal itu membutuhkan proses sebab banyak saksi yang akan diperiksa.

“Karena banyak melibatkan orang, kan gitu. 190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih apa,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion