Transportasi
Management Walkthrough PT API Aset Leger Jalan Tol di JTCC
JAKARTA (Bindo.id) – PT Akses Pelabuhan Indonesia atau API merupakan Anak Perusahaan dari PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), telah melakukan management walkthrough terkait Pelaksanaan Leger jalan tol di Jalan Tol Cibitung-Cilincing) JTCC yang dihadiri oleh Tim PT Akses Pelabuhan Indonesia dan Tim PT CTP Tollways (CTP).
Leger jalan tol adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi ruas jalan tol, data jalan dan jembatan, data utilitas dan reklame dan lainnya. Satu dokumen leger jalan tol memuat informasi untuk satu seksi atau ruas jalan tol. Leger jalan tol digunakan untuk mencatat riwayat perkembangan penanganan jalan tol termasuk perkembangan aset selama masa konsesi (Inventori Aset Jalan) meliputi tanah, jalan, jembatan, gerbang tol, kawasan kantor, kawasan istirahat, utilitas, reklame dan sebagainya. Dalam leger jalan tol dapat diketahui nilai kekayaan yang ada pada ruas jalan tol tersebut, sehingga berfungsi sebagai pendukung laporan keuangan Badan Usaha Jalan Tol maupun Pemerintah (Kementerian PUPR) agar selalu akuntabel.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan bahwa setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan yang terdiri atas pembuatan penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan dan pemeliharaan penggantian, serta penyampaian informasi. Sehubungan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada setiap BUJT untuk membuat leger jalan tol dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tersebut
Juli Tarigan (Direktur Keuangan dan SDM PT API), menyampaikan bahwa PT API sangat mendukung secara prinsip Pelaksanaan Leger Jalan Tol sebagai bagian dari Asset Management sebagai laporan Leger jalan tol ke PUPR. leger jalan dijadikan tolak ukur yang harus dibuat dengan tepat dan lengkap, serta menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting. Untuk itu, saya harap sekali lagi agar kita serius dalam membuat dan memutakhirkan leger jalan mulai dari pemilihan konsultan, pelaksanaan, pengawasan terhadap konsultan, sampai dengan koordinasi dan legalisasi yang dilakukan oleh kepala balai,” ujarnya.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion