Politik
Sietik Dapat Bantu Masyarakat Memantau Proses Pengaduan Penyelenggaraan Pemilu
Jakarta, Bindo.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sosialisasi tentang Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik), Senin (18/12/2023) di Jakarta Pusat.
Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan Sietik merupakan aplikasi yang ajan memudahkan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan pengaduan yang telah dilaporkan kepada DKPP.
“Jadi, yang selama ini masyarakat mengadu ke DKPP hanya bisa lewat email, lewat pos, dan datang langsung, DKPP sekarang sudah menyiapkan aplikasi,” ujar Heddy saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, usai sosialisasi.
Dirinya memiliki harapan, aplikasi tersebut memudahkan masyarakat untuk membuat laporan bahkan melakukan pemantauan tentang proses pelaporan di DKPP.
Apalagi, DKPP telah menyadari bahwa saat ini dunia sudah masuk di era digital.
Hanya saja, dirinya menegaskan bahwa yang dapat melakukan pemantauan proses pengaduan ke DKPP hanya pengadu.
“Jadi, di luar pengadu, enggak bisa mantau. Jadi teman-teman jurnalis yang sering nanya, ‘Pak ketua, itu pengaduan sudah sampai mana? itu nanti para bisa ditanya pengadunya,” ujar Heddy.
Dirinya mengakui apabila selama ini DKPP belum pernah membuat aplikasi seperti ini.
Dirinya memiliki harapan, publik lebih mudah untuk mengakses DKPP sebab aplikasi Sietik telah disediakan.
Dirinya menuturkan publik dapat melakukan pengaksesan Sietik lewat aplikasi maupun lewat call center DKPP yang dibuka selama 24 jam sehari.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan Sietik merupakan sebuah bentuk digitalisasi terhadap penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaksanakan oleh DKPP.
“Tujuan dari Sietik ini adalah meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar pria yang sering disapa Raka Sandi ini.
Raka Sandi menyebutkan Sietik juga akan mengintegrasikan semua proses penanganan pelanggaran KEPP, diantaranya pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, maupun tindak lanjut putusan.
Integrasi ini juga memiliki konsekuensi pada integrasi data penanganan KEPP yang dilaksanakan oleh DKPP sehingga semua penyelenggara Pemilu yang pernah diadukan maupun diperiksa DKPP nantinya akan didata secara digital.
“Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui Sietik,” papar Raka Sandi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion