Connect with us

Transportasi

Penumpang Tak Dapat Beli Tiket Dekat Pelabuhan Mulai 11 Desember 2023

Published

on

Ilustrasi kapal feri bersandar di pelabuhan [tribunnews]
Ilustrasi kapal feri bersandar di pelabuhan [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Pembelian tiket penyeberangan akan ada aturan baru. Mulai tanggal 11 Desember 2023 diterapkan radius khusus dalam membeli tiket penyeberangan, sehingga masyarakat tidak lagi dapat membeli tiket yang ada di dekat pelabuhan.

Hal ini betdasarkan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik yang ada di Sekitar Pelabuhan.

Pembatasan ini juga sebagai wujud implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 perihal Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.

Selain itu juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 perihal Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik. Hal ini sebagai wujud kepatuhan hukum ASDP.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil diskusi serta arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan demi kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta Korlantas Polri.

Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menerangkan pembelian tiket melalyu aplikasi Ferizy akan terbaca lewat GPS telepon seluler. Saat pengguna jasa melakukan pengaksesan Ferizy ketika berada dalam radius dekat pelabuhan, dipastikan tak akan bisa melakukan pemesanan maupun pembelian tiket. Loket secara langsung yang ada di pelabuhan juga sudah tak dibuka lagi.

“Pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat Kawasan Pelabuhan,” tutur Shelvy.

Shelvy memberikan imbauan supaya pengguna jasa memastikan telah mengadakan reservasi serta pembelian tiket mulai jauh hari serta sudah membeli tiket sebelum berangkat menuju ke Pelabuhan.

Dia juga mengimbau agar para penumpang memastikan koneksi serta fitur GPS Location sudah aktif agar tak ada kendala ketika memesan tiket.

Radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket akan diterapkan di 4 pelabuhan. Keempat pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Baca Juga  Catat ya! Ini Harga Tiket Kapal Feri Penyeberangan Jepara-Karimunjawa

Berikut ini Daftar radius pembelian tiket :

1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sejauh 4,71 km.

2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sejauh 4,24 km.

3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sejauh 2,65 km.

4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sejauh 2 km.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *