Info Regional
Pria Edarkan Ribuan Uang Palsu Diringkus Di Depan Gerai Pengiriman Paket
Salatiga, Bindo.id – Seorang pria diketahui telah mengirimkan uang palsu lewat jasa ekspedisi kini diringkus oleh anggota Satreksrim Polres Salatiga.
Penangkapan ini sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menuturkan pelaku yang diringkus yakni AS (37) yang berasal dari Jakarta Barat.
“Dia ditangkap atas pengembangan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka DA yang ditangkap Kamis (2/11/2023),” tuturnya, Kamis (30/11/2023).
DA diringkus di Jalan Wahid Hasyim Salatiga. Pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 serta 3 lembar uang Rp 100.000.
Arifin menuturkan dari keterangan DA kemudian diadakan penyelidikan lanjutan. Kemudian di hari Selasa (28/11/2023), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga menuju ke Purwokerto Kabupaten Banyumas agar mengadakan pengintaian.
Tersangka AS diringkus ketika ada di depan gerai jasa pengiriman paket kilat.
“Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa,” tutur Arifin.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam paket uang palsu.
Selain itu juga diadakan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka di daerah Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas.
Barang bukti yang diperoleh dari tersangka yakni sebanyak 1.347 lembar uang palsu pecahan senilai Rp 100.000 serta 590 lembar uang palsu pecahan senilai Rp 50.000.
Selain itu juga terdapat lembaran besar yang belum dipotong berjumlah 110 lembar yang masing-masing terdiri dari 3 pecahan Rp. 50.000 dan 9 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan senilai Rp. 100.000.
Petugas juga mengadakan penyitaan sebanyak 3 lembar plastik yang dipakai untuk garis di uang.
Selain itu juga satu pak alat rias eye shadow yang dipakai untuk mal hologram di uang yang disinyalir palsu.
“Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” tutur Arifin.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menuturkan pengedar uang palsu itu mencari pembeli melalui online.
“Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP,” ujarnya.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 50 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion