Connect with us

Kesehatan

RI Memperketat Pintu Masuk Untuk Memantau Kasus Mycoplasma, Terkait Edaran Pneumonia Misterius China

Published

on

Ilustrasi pneumonia [freepik]
Ilustrasi pneumonia [freepik]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran resmi kewaspadaan pemerintah tentang laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pneumonia misterius.

Meskipun belum diketahui secara pasti penyebab dari pneumonia yang banyak dilaporkan, temuan awal dari otoritas China mengerucut pada kasus mycoplasma pneumoniae yang sudah ditemukan sebanyak 40 persen dari total kasus.

Mycoplasma adalah infeksi umum pernapasan, sebelum mewabahnya COVID-19. Di china, kasus itu mengalami peningkat mulai Mei 2023.

Sedangkan di bulan Oktober 2023, angka kesakitan yang disebabkan oleh respiratory syncytial virus (RSV), adenovirus, serta influenza juga mulai banyak dilaporkan, sejumlah pasien terkena infeksi kombinasi virus.

Kementerian Kesehatan lewat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengambil tindakan cepat dengan membuat Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada hari Senin (27/11/2023), diperuntukan untuk semua Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan serta Kepala Puskesmasyang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menuturkan edaran ini untuk melakukan antisipasi kemungkinan adanya penyebaran atau peningkatan kasus undiagnosed pneumonia.

Pertama, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diminta agar rutin mengadakan pemantauan perkembangan kasus, terutama dari negara yang terjangkit di tingkat global.

Mengadakan pemantauan kasus yang dicurigai pneumonia. Di lain sisi, Maxi juga meminta kepada KKP agar bisa menaikkan pengawasan diantaranya awak, personel, penumpang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara maupun pos lintas batas negara, terlebih yang berasal dari negara terjangkit.

Bagi KKP serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah diinstruksikan agar mengadakan surveilans ketat dengan melakukan pemantauan terhadap peningkatan kasus yang terlaporkan di wilayah.

Baca Juga  Penanganan Covid 19 Tetap Sesuai Prosedur Usai Pencabutan Status Pandemi

Jika terdapat penemuan kasus, diminta agar langsung didata lewat Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons(SKDR), diantaranya :

  • Link: https://skdr.surveilans.org
  • Nomor WhatsApp (WA)
    Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097
  • Email: [email protected] dan ditembuskan beserta Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Maxi menuturkan Dinas Kesehatan perlu mengadakan tindaklanjut terhadap laporan penemuan kasus yang dicurigai mycoplasma pneumoniae dari fasyankes serta memberikan fasilitas terhadap pengiriman spesimennya ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.

Menurutnya, seluruh pihak wajib untuk menggencarkan upaya untuk promosi kesehatan yakni berupa edukasi kesehatan demi meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penyakit pneumonia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion