Connect with us

Info Nasional

Biaya Haji 2024, Jemaah Membayar Rp 56 Juta Dari Kesepakatan Rp 93,4 Juta

Published

on

Ilustrasi ibadah haji [detik]
Ilustrasi ibadah haji [detik]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Komisi VIII DPR selesai mengadakan rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M.

Pemerintah bersama dengan legislator telah sepakat biaya haji 2024 yang harus dibayarkan oleh jemaah senilai Rp 56.046.172.

“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” tutur Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid saat rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Setuju,” tutur forum rapat.

Dari kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yakni senilai Rp 56.046.172. Sedangkan BPIH telah disepakati senilai Rp 93.410.286.

Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah mendesak pemerintah menurunkan biaya haji sampai akhirnya sepakat di nominal 93,4 juta. Usulan awal Kemenag yaitu sekitar Rp 105 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” tutur Abdul Wachid.

Biaya tersebut, kata Abdul Wachid meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, serta biaya visa.

Hasil rapat panja ini selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama dengan Menteri Agama agar bisa disepakati.

Kementerian Agama RI sempat melakukan pengajuan BPIH 2024 senilai Rp 105.095.031. Akhirnya, Panja Komisi VIII DPR telah menetapkan kesepakatan senilai Rp 93.410.286.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Ceramah Ramadhan Dan Idul Fitri Dilarang Bermuatan Politik Praktis