Connect with us

Hukum & Kriminal

Hari Ini Andhi Pramono Menjalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Rp 50 Miliar

Published

on

Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono [liputan6]
Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono [liputan6]

Jakarta, Bindo.id – Sidang perdana mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) dilaksanakan hari ini. Sidang dakwaan kepada Andhi akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Benar, sesuai agenda sidang hari ini (22/11) dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).

Ali menuturkan jaksa KPK telah siap membacakan surat dakwaan soal penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Andhi. Dirinya menyebutkan persidangan akan digelar secara terbuka.

“Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud,” tuturnya.

Pihaknya memastikan persidangan dilaksanaksn secara terbuka untuk umum.

Didakwa Gratifikasi Senilai Rp 50,2 miliar

Sebelumnya, Berkas perkara dakwaan kepada mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sudah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor. Dirinya didakwa terkait kasus gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan jumlah besaran gratifikasi yang akan didakwakan yakni senilai Rp 50,2 miliar. Dakwaan itu dilayangkan oleh jaksa KPK.

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264.500, serta SGD 409 ribu,” ungkap Ali, Kamis (16/11/2023).

Ali menuturkan penahanan Andhi Pramono sudah berpindah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Pada sidang dakwaan, masih menanti penetapan dari majelis hakim.

“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim,” ungkapnya.

Kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono awalnya bermula dari viralnya gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh mantan Kepala Bea-Cukai Makassar tersebut di media sosial. KPK kemudian memanggil Andhi Pramono untuk diminta klarifikasi tentang asal-usul kekayaannya.

Baca Juga  Tanggapan Anas Urbaningrum Dulu dan Sekarang Tentang Pernyataan Gantung di Monas

Hasil klarifikasi tersebut ditemukan beberapa kejanggalan tentang kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya menjerat Andhi Pramono menjadi tersangka penerima gratifikasi.

Selama ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang telah terungkap sebesar Rp 28 miliar. Uang tersebut  disinyalir diperoleh Andhi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mulai tahun 2012.

Pada perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat menggunakan pasal pencucian uang. KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Andhi Pramono. Selama ini, total aset yang sudah disita sebesar Rp 50 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion