Connect with us

Politik

PPATK Ingatkan Adanya Potensi Money Politik Memakai E-wallet Di Pemilu 2024

Published

on

Ilustrasi e-wallet [instapay]
Ilustrasi e-wallet [instapay]

Jakarta, Bindo.id – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan adannya potensi terjadinya politik uang atau money politics di Pemilu 2024 melalui e-money dan e-wallet.

Pemerintah diminta untuk melakukan antisipasi tentang hal itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat acara ‘4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP.

Acara tersebut digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Ivan awalnya menjelaskan tentang perkembangan teknologi yang memiliki dampak terhadap meningkatnya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berkembangnya teknologi juga sejalan dengan berkembangnya tindak pidana ekonomi dengan information and communication technology (ICT) sebagai enabler,” ujar Ivan.

Salah satu dampak yang dirasakan di Indonesia yakni tindak pidana pencucian uang yang semakin meningkat berasal dari judi online, business email compromise, pig butchering atau online scam.

Misalnya melalui romance scam dan ransomware, robot trading, dan adanya potensi money politics dengan memakai e-money maupun e-wallet.

Ivan menuturkan pemerintah perlu melakukan antisipasi perkembangan teknologi yang memiliki dampak di sektor ekonomi.

Dirinya menuturkan ada potensi politik uang lewat e-money maupun e-wallet di tahun politik sekarang ini.

“Penyalahgunaan teknologi juga perlu diantisipasi oleh pemerintah dan sektor kripto pada politik uang di tahun politik 2023 dan 2024,” tuturnya.

PPATK berpendapat adanya potensi money politics memakai e-money maupun e-wallet.

Ivan menuturkan rentan terjadinya politik uang melalui e-money dan e-wallet sebab dalam transaksi, profil pengguna dibolehkan tak tertera.

Dengan tak ada informasi profil yang terverifikasi di sana tentu pengawas pemilu hingga penegak hukum merasa kesulitan.

“Salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet dikarenakan diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Bawaslu Tanggapi Tudingan Dari Kubu Ganjar-Mahfud Soal Nepotisme Yang Dilakukan Presiden Jokowi Untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Misalkan e-money untuk open loop dan e-wallet yang bisa dipakai tanpa melakukan registrasi.

Tak adanya informasi profil yang memadai serta terverifikasi di e-money dan e-wallet tersebut membuat otoritas, pengawas pemilu, intelijen, serta penegak hukum sulit mengidentifikasi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion