Politik
Komisi II DPR Dan KPU Sepakati Revisi PKPU Tentang Usia Capres-Cawapres
Jakarta, Bindo.id – Komisi II DPR dan KPU RI telah sepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Revisi PKPU tersebut dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK telah memutuskan syarat capres usianya 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui pemilihan umum.
Keputusan tersebut diambil saat rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri yang dilaksanakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan pada hari Selasa (31/10/2023).
Kesepakatan tersebut tertuang pada kesimpulan rapat kerja ini.
“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.
Di rapat ini juga telah disepakati 2 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Kedua Perbawaslu tersebut yakni peraturan pengawasan tentang capres-cawapres serta pengawasan terhadap dana kampanye.
“Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” ucap Doli.
Waketum Golkar ini meminta supaya KPU RI beserta Bawaslu RI memperhatikan saran serta masukan yang berasal dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, serta DKPP.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion