Politik
KPU Digugat Rp70,5 T Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Tanggapan Ketua KPU
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat senilai Rp70,5 Triliun terkait dengan dugaan tindakan melawan hukum sebab menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan dirinya akan hadir ke sidangnya apabila mendapat panggilan.
“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya,” ujar Hasyim di halaman kantor KPU, Senin (30/10/2023).
Dirinya menyebutkan sampai saat ini KPU belum memperoleh bahan gugatan itu. Dirinya menuturkan akan pemenuhi panggilan sidang apabils sudah memperoleh panggilan resmi.
“Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kita pelajari,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan kalau sekarang belum tahu tentang gugatan apa yang dilayangkan.
“Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang,” ujarnya.
Sebelumnya, Brian Demas Wicaksono yang merupakan seorang dosen telah melakukan gugatan kepada KPU atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum sebab menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU,” ujar Brian Demas di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Menurutnya, semestinya ketua KPU tersebut mengadakan rapat dengar pendapat bersama DPR terlebih dahulu untuk mengadakan perubahan PKPU.
Demas menuturkan KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, perubahan PKPU itu tak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran pasangan capres-cawares Prabowo dan Gibran.
“Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu,” ujarnya.
Dirinya berpendapat pendaftaran yang dilakukan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut tak mempunyai dasar hukum atau legal standing yang tepat.
Sebab tak sesuai dengan apa yang telah diatur di PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tak ada redaksional lain berdasarkan keputusan MK.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion