Connect with us

Info Nasional

Wahli Sebut Peraturan Turunan PP Sedimentasi Laut Berikan Karpet Merah Aktivitas Tambang

Published

on

Ilustrasi penambangan pasir laut [joss]
Ilustrasi penambangan pasir laut [joss]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 beberapa waktu lalu.

Permen ini sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang berisi tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin menuturkan, penerbitan Permen KP itu sebagai bukti bahwa pemerintah tak peduli kepada aspirasi masyarakat pesisir.

Dirinya menyebutkan para nelayan tradisional maupun nelayan skala kecil, perempuan nelayan, bahkan pelaku perikanan rakyat akan dirugikan oleh aktivitas penambangan pasir laut.

Parid menyebutkan peraturan itu sama saja menggelarkan karpet merah untuk perusahaan skala besar yang akan melakukan eksploitasi pasir laut yang ada di Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

Regulasi itu, kata Parid, sama saja menggelarkan karpet merah bagi aktivitas tambang pasir laut dan tak lain sebagai bentuk bluewashing.

“Sesunguhnya regulasi ini akan semakin menghancurkan ekosistem pesisir dan laut,” ujar Parid, dilansir dari kompas.

Menurutnya, hal ini dapat merugikan kehidupan masyarakat pesisir yang ada di Indonesia.

Di Pasal 2 Permen (KP) Nomor 33 Tahun 2023 tertulis pengelolaan hasil sedimentasi laut dilaksanakan untuk melakukan penanggulangan sedimentasi yang bisa menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut maupun kesehatan laut.

Selain itu, aturan ini akan memaksimalkan hasil sedimentasi yang ada di laut bagi kepentingan pembangunan serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

“Namun, jika dilanjutkan membaca pasal-pasal selanjutnya, terutama pasal 19 sampai dengan selanjutnya, akan terlihat tujuan asli dari regulasi ini,” ujarnya.

“yaitu memberikan karpet merah untuk pengusaha skala besar,” imbuhnya.

Pihaknya mendesak agar pemerintah segera mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 serta Permen KP Nomor 33 Tahun 2023.

Baca Juga  Kementerian-KP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13.2 Miliar di Batam

Akademisi dari Universitas Trilogi Jakarta Muhamad Karim menuturkan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 sejatinya memberikan legitimasi eksploitasi pasir laut di semua perairan yang ada Indonesia.

Dirinya berpendapat pemerintah menerbitkan regulasi itu tanpa mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat pesisir, pulau kecil, serta nelayan tradisional yang jadi kelompok paling terkena dampak di aturan ini.

Karim menuturkan jika aktivitas penambangan pasir laut terus dilaksanakan, pemerintah tak akan mampu memulihkan dampak dari ekologi serta sosial ekonomi.

Karim mengungkapkan bahwa penambangan yang terjadi selama dua dekade silam sampai saat ini dampaknya belum pulih di Kepulauan Riau.

Dirinya menuturkan keluarnya Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 menegaskan tindakan pemerintah mengadakan perampasan ruang serta sumberdaya kelautan.

Kebijakan semacam ini akan memberikan legitimasi terjadinya tren komodifikasi serta pengambilalihan sumber daya pesisir dan laut yang akan mendorong ketidakadilan dalam pembangunan.

Apabila hal ini dibiarkan maka kemiskinan struktural akan makin banyak

Selain itu, krisis ekologi yang ada di wilayah pesisir serta pulau kecil juga akan semakin lama.

“Saya mendesak pemerintah mencabut kedua aturan tersebut,” ujar Karim.

Karim mendesak pemerintah untuk mencabut kedua aturan itu jika ingin menyelamatkan masyarakat pesisir beserta sumber daya yang jadi sumber kehidupan mereka.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion