Hukum & Kriminal
Waspada! Modus Penipuan File APK Melalui WA, Ini Modusnya
Bindo.id, Jakarta – Modus penipuan dengan cara mengirimkan file dengan ekstensi Android Package Kit (APK) akhir-akhir ini marak disebar melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA).
File yang dikirimkan pelaku dalam bentuk ekstensi APK tersebut adalah aplikasi berbahaya yang dapat menyadap data pribadi di ponsel. Data itu nantinya bisa dipakai pelaku untuk mengambil alih akun perbankan bahkan dapat menguras saldo rekening yang dimiliki oleh korban.
Dulu juga sempat marak modus penipuan jenis ini. Pelaku mengaku sebagai kurir paket dan mengirimkan file berekstensi APK. Untuk mengelabuhi korban, file itu disebutnya sebagai resi pengiriman. Hal ini bertujuan agar si korban mengklik file apk yang dikirimkan oleh pelaku. Saat ini modusnya makin beragam. Ada yang bermodus mengirimkan undangan pernikahan bahkan tagihan BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, Senin (30/1/2023) mengatakan modus penipuan tersebut adalah sniffing.
Sniffing merupakan tindak kejahatan penyadapan yang dilakukan oleh peretas atau hacker. Aksi ini dilakukan melalui jaringan internet. Tujuan utama dari modus sniffing yaitu untuk melakukan pencurian data dan informasi penting yang dimiliki oleh korban.
Informasi yang dicuri ini bisa dipakai pelaku untuk melancarkan aksi penipuan dan memperoleh data-data penting lainnya yang berasal dari korban sniffing. Data penting tersebut misalnya username, password m-banking, informasi kartu kredit, password e-mail, dan informasi penting lainnya. Sniffing biasanya dipakai oleh administrator jaringan/sistem untuk melakukan pemantauan dan pemecahan masalah lalu lintas jaringan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A menerangkan oknum pelaku akan melakukan peretasan untuk mengumpulkan informasi secara illegal melalui jaringan yang ada di perangkat korbannya. Selanjutnya peretas akan mengakses aplikasi yang diduga menyimpan data penting pengguna.
“Sniffing ini paling banyak terjadi, bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses Wi-Fi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertransaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” ucapnya.
Kominfo meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai macam modus penipuan online. Modus penipuan online ini sering terjadi di ruang digital, misalnya phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion