Info Regional
Jangan Lewatkan, Jadwal SIM Keliling Di Bekasi Kota Pekan Ini
Bekasi, Bindo.id – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilaksanakan tiap 5 tahun sekali.
Perpanjangan SIM ini wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Status SIM akan mati meskipun hanya terlambat 1 hari saja.
Jika SIM statusnya mati, maka diwajibkan untuk melakukan pembuatan ulang.
Pembuatan SIM dimulai dari proses pendaftaran, uji teori, sampai uji praktik.
Agar dapat memudahkan perpanjangan, Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling hari ini, Kamis (19/10/2023) lokasinya ada di Bekasi Cyber Park (BCP). Layanan ini dibuka mulai jam 08.00 sampai 10.00 WIB.
Selain itu, ada juga layanan di hari Jumat (20/10/2023) dan Sabtu (21/10/2023).
Pada hari Jumat (20/10/2023) lokasinya berada di Mitra 10 Jatimakmur. Layanan ini dibuka mulai jam 08.00 sampai 10.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu (21/10/2023) lokasinya berada di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Layanan ini juga dibuka mulai jam 08.00 sampai 10.00 WIB
Layanan SIM keliling Polresto Metro Bekasi Kota hanya membuka layanan untuk proses permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Layanan SIM keliling ini bisa dinikmati sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis maka diberlakukan penerbitan layaknya membuat SIM Baru.
Tarif perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu SIM A senilai Rp 80.000 sedangkan SIM C senilai Rp 75.000.
Saat memperpanjang SIM, dokumen yang perlu dibawa yakni KTP, SIM lama yang masih aktif dan salinannya.
Selain itu juga membawa surat keterangan sehat serta tes psikologi SIM.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion