Connect with us

Politik

KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Lakukan Revisi PKPU Pendaftaran Capres Dan Cawapres

Published

on

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari [klimg]
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari [klimg]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan uji materi pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-undang tersebut berisi tentang batas usia capres-cawapres dalam Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa).

KPU akan melakukan revisi tentang Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tutur Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Selain itu juga akan ada penyesuaian norma pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan tersebut berisi tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Hasyim menuturkan KPU akan melakukan penyusunan draft perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Setelah itu, KPU akan mengirimkan surat ke DPR sert Pemerintah agar bisa mengadakan konsultasi.

“Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR,” ujarnya.

Pihaknya akan menyampaikannya pada waktu dekat

“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK,” ujarnya.

Pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah serta DPR dalam rangka untuk menentukan sikap dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi itu.

MK Mengabulkan gugatan dari Mahasiswa Unsa

MK telah mengabulkan uji materi tentang batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas.

MK menyebutkan batas usia capres-cawapres tetap berumur minimal 40 tahun kecuali sudah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang di gedung MK yang berlokasi Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga  KPU Akan Lakukan Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Berikut ink hasil akhir pengabulan sebagian dengan amar :

1. Mengabulkan permohonan dari pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyebutkan bahwa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu juga tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum termasuk juga pada pemilihan kepala daerah”.

Sehingga di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia minimal 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menjabat yang dipilih lewat pemilihan umum termasuk juga pemilihan kepala daerah”

3. Memberikan perintah kepada pemuatan putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion