Bisnis
Pengusaha Hanya Dapat Menguasai Pulau Kecil Maksimal 70 Persen
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan perketatan ketentuan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia.
Pengusaha tak diperbolehkan untuk menguasai pulau secara utuh. Mereka hanya boleh melakukan pengelolaan maksimal 70 persen dari total luas pulau.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf menyebutkan bahwa secara ketentuan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil yakni minimal 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara.
Sedangkan pelaku usaha dapat memanfaatkannya maksimal 70 persen dari luas pulau.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan alokasi minimal 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
Ketentuan itu tertulis di Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.
“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan,” tutur Yusuf, (8/10/2023).
Jika ingin mengambil manfaat dari laut, maka harus mendapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hingga tahun 2022, Indonesia sudah membakukan sekitar 17.024 pulau di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dari jumlah itu lebih dari 98 persen adalah pulau-pulau sangat kecil yang memiliki luas di bawah 100 kilometer persegi.
Pulau tersebut sangat rentan mengalami kerusakan serta mempunyai risiko yang tinggi saat pemanfaatannya.
KKP memberikan himbauan kepada seluruh pihak yang akan, sedang, maupun sudah mengadakan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil serta perairan di sekitarnya.
Baik sebagai investor asing, investor lokal, pemerintah daerah, kelompok masyarakat maupun perseorangan supaya dapat mengikuti ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Termasuk juga melengkapi dokumen legalitas usaha serta perizinan yang telah dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menyebutkan pihaknya akan terus melakukan peningkatan pelayanan publik termasuk juga pelayanan perizinan berusaha di subsektor pengelolaan ruang laut.
Menurutnya pelayanan menjadi bagian dari instrumen pengendalian agar bisa memberikan dukungan kebijakan KKP untuk mewujudkan ekonomi biru.
Walaupun peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif.
Namun saat praktek, pelaku usaha maupun masyarakat masih banyak menemui masalah di lapangan.
“karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” ujar Victor, dilansir dari kompas.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion