Info Nasional
Cara Menggunakan E-Meterai Dan Menambahkan Tanda Tangan
Jakarta, Bindo.id – Cara pemakaian e-Meterai atau Meterai Elektronik memiliki perberbedaan dengan meterai tempel biasa.
Cara menandatangani e-Meterai juga memiliki perbedaan.
Penandatanganan e-Meterai dibuat secara digital di dokumen elektronik.
Sedangkan pada meterai tempel biasa ditandatangani di atas maupun langsung menempel di meterainya.
Berikut ini sejumlah informasi tentang E-Meterai dilansir dari detikcom.
Cara Tanda Tangan di E-Meterai
Berikut ini cara membubuhkan tanda tangan di e-Meterai :
- Menyiapkan tanda tangan digital yang akan dipakai.
- Letakkan posisi tanda tangan digital dengan cara berdampingan dengan e-Meterai. Atur agar tanda tangan dan e-Meterai tak tumpang tindih.
- Tanda tangan digital bisa diletakkan di bagian sebelah kanan e-Meterai.
- Dokumen elektronik yang diberi e-Meterai ukurannya harus di bawah 900 Kb.
- Dokumen yang sudah diberi e-Meterai tak boleh diubah maupun dikompres ukurannya.
Cara Memakai E-Meterai
Pengguna e-Meterai ini perlu membeli e-Meterai terlebih dulu.
Pembelian dapat dilakukan lewat website resmi e-Meterai milik Perum Peruri.
Pengguna bisa mengunjungi website https://e-meterai.co.id/.
Selain melalui website, pengguna juga dapat membelinya lewat distributor resmi.
Setelah itu, pengguna dapat menambahkan e-Meterai pada dokumen yang akan digunakan.
Berikut ini cara pemakaian e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian sampai menambahkan e-Meterai di dokumen elektronik:
Cara melakukan registrasi akun:
- Kunjungi website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
- Kemudian Klik menu “DAFTAR” agar dapat melakukan pendaftaran akun
- Memilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
- Mengisi data diri dengan melakukan pengunggahan KTP (maksimal 1 MB)
- Lalu mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen terkait lainnya
- Memasukan kode OTP yang dikirim lewat SMS atau e-mail. OTP ini berfungsi untuk proses validasi
- Apabila verifikasi akun dinyatakan berhasil, maka proses registrasi telah selesai dilakukan.
Cara membeli e-Meterai:
- Login akun yang sudah dibuat di https://e-meterai.co.id/
- Lalu klik menu “BELI E-METERAI”
- Masukan jumlah kuota e-Meterai yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”
- Pengguna akan diarahkan ke halaman pembayaran agar dapat memilih metode pembayaran
- Memayar berdasarkan metode yang dipilih hingga tampil notifikasi “Pembayaran Sukses”.
Cara menambahkan e-Meterai ke dokumen digital :
- Login akun yang sudah dibuat di website https://e-meterai.co.id/
- Kemudian pilih tahap “PEMBUBUHAN”
- Masukkan detail informasi dokumen diantaranya tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen
- Unggah dokumen yang akan diberi e-Meterai menggunakan format PDF
- Atur posisi e-Meterai agar sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
- Kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai”, setelah itu klik “Yes”
- Memasukan 6 digit PIN yang sudah didaftarkan, kemudian klik “Lanjutkan”
- Proses penambahan telah selesai.
- Lalu unduh file PDF dari dokumen yang sudah ada e-meterai atau bisa juga mengirimkannya ke e-mail yang telah terdaftarkan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion