Connect with us

Info Nasional

Cara Menggunakan E-Meterai Dan Menambahkan Tanda Tangan

Published

on

Ilustrasi e-Meterai [privy]
Ilustrasi e-Meterai [privy]

Jakarta, Bindo.id – Cara pemakaian e-Meterai atau Meterai Elektronik memiliki perberbedaan dengan meterai tempel biasa.

Cara menandatangani e-Meterai juga memiliki perbedaan.

Penandatanganan e-Meterai dibuat secara digital di dokumen elektronik.

Sedangkan pada meterai tempel biasa ditandatangani di atas maupun  langsung menempel di meterainya.

Berikut ini sejumlah informasi tentang E-Meterai dilansir dari detikcom.

Cara Tanda Tangan di E-Meterai

Berikut ini cara membubuhkan tanda tangan di e-Meterai :

  • Menyiapkan tanda tangan digital yang akan dipakai.
  • Letakkan posisi tanda tangan digital dengan cara berdampingan dengan e-Meterai. Atur agar tanda tangan dan e-Meterai tak tumpang tindih.
  • Tanda tangan digital bisa diletakkan di bagian sebelah kanan e-Meterai.
  • Dokumen elektronik yang diberi e-Meterai ukurannya harus di bawah 900 Kb.
  • Dokumen yang sudah diberi e-Meterai tak boleh diubah maupun dikompres ukurannya.

Cara Memakai E-Meterai

Pengguna e-Meterai ini perlu membeli e-Meterai terlebih dulu.

Pembelian dapat dilakukan lewat website resmi e-Meterai milik Perum Peruri.

Pengguna bisa mengunjungi website https://e-meterai.co.id/.

Selain melalui website, pengguna juga dapat membelinya lewat distributor resmi.

Setelah itu, pengguna dapat menambahkan e-Meterai pada dokumen yang akan digunakan.

Berikut ini cara pemakaian e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian sampai menambahkan e-Meterai di dokumen elektronik:

Cara melakukan registrasi akun:

  • Kunjungi website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  • Kemudian Klik menu “DAFTAR” agar dapat melakukan pendaftaran akun
  • Memilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
  • Mengisi data diri dengan melakukan pengunggahan KTP (maksimal 1 MB)
  • Lalu mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen terkait lainnya
  • Memasukan kode OTP yang dikirim lewat SMS atau e-mail. OTP ini berfungsi untuk proses validasi
  • Apabila verifikasi akun dinyatakan berhasil, maka proses registrasi telah selesai dilakukan.
Baca Juga  Kendala e-Meterai Telah Diatasi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September

Cara membeli e-Meterai:

  • Login akun yang sudah dibuat di https://e-meterai.co.id/
  • Lalu klik menu “BELI E-METERAI”
  • Masukan jumlah kuota e-Meterai yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”
  • Pengguna akan diarahkan ke halaman pembayaran agar dapat memilih metode pembayaran
  • Memayar berdasarkan metode yang dipilih hingga tampil notifikasi “Pembayaran Sukses”.

Cara menambahkan e-Meterai ke dokumen digital :

  • Login akun yang sudah dibuat di website https://e-meterai.co.id/
  • Kemudian pilih tahap “PEMBUBUHAN”
  • Masukkan detail informasi dokumen diantaranya tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen
  • Unggah dokumen yang akan diberi e-Meterai menggunakan format PDF
  • Atur posisi e-Meterai agar sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
  • Kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai”, setelah itu klik “Yes”
  • Memasukan 6 digit PIN yang sudah didaftarkan, kemudian klik “Lanjutkan”
  • Proses penambahan telah selesai.
  • Lalu unduh file PDF dari dokumen yang sudah ada e-meterai atau bisa juga mengirimkannya ke e-mail yang telah terdaftarkan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *