Connect with us

Info Regional

Tilang Uji Emisi Akan Diberlakukan Lagi Di Jakarta Mulai November 2023

Published

on

Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor [cnbcindonesia]
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor [cnbcindonesia]

Jakarta, Bindo.id – Tilang uji emisi di Jakarta akan diberlakukan lagi usai sebelumnya sempat dihentikan.

Mulai 1 November 2023, tilang uji emisi akan berlaku lagi.

Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara telah memastikan informasi tersebut.

Dirinya menuturkan tilang uji emisi diberlakukan lagi sebab tingkat polusi Ibu Kota semakin tinggi.

Ani menutuekan rencana ini telah masuk di tahap pematangan, serta dalam proses koordinasi antar-lembaga terkait yang mulai dipetakan.

Pihaknya terus mengajak masyarakat dupaya dapat melakukan uji emisi di tiap kendaraan pribadi yang dimiliki.

“Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023,” tuturnya, Jumat (6/10/2023).

Adanya aturan ini, masyarakat DKI Jakarta diimbau agar lebih mawas serta berhati-hati ketika melintas, terlebih untuk pemilik kendaraan yang belum pernah dilakukan uji emisi.

A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat memberikan saran kepada masyarakat agar secepat mungkin dapat melakukan uji emisi mandiri.

Sebab masih ada waktu yakni sekitar 3 minggu sampai hari pelaksanaan.

Uji emisi mandiri dapat membantu mencegah masyarakat terkena tilang.

“Sebaiknya mulai persiapan sejak sekarang,” ujarnya, Sabtu (7/10/2023).

Sebab sudah tersedia banyak bengkel-bengkel yang memberikan pelayanan uji emisi secara mandiri.

Hariadi menuturkan tilang uji emisi tak memiliki tujuan untuk mempersulit. Akan tetapi membantu masyarakat serta menjaga kualitas udara.

“Polusi sekarang sedang tinggi, ini satu hal yang harus dipahami masyarakat,” ujarnya

DLH telah melakukan sejumlah upaya preventif.

Namun tak akan dapat sepenuhnya efektif apabila masyarakat tak kooperatif.

Tilang uji emisi sebenarnya sempat digalakkan di awal September 2023, lebih tepatnya pada hari Jumat (1/9/2023).

Konsep tilang uji  emisi saat itu rencananya akan digelar sekali seminggu, antara hari Kamis atau Jumat. Tujuannya yakni untuk menekan emisi kendaraan.

Baca Juga  Eco-enzyme Tetap Disemprotkan Pemerintah DKI Jakarta Meski Efektivitas Untuk Atasi Polusi Belum Diketahui

Namun sayangnya, operasi khusus ini dianggap tak kondusif dan dirasa kurang efektif. Akhirnya kegiatan ini resmi dihentikan per-tanggal 11 September 2023.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis menuturkan sejumlah alasan yang dinilai menjadi kendala saat tilang uji emisi.

Salah satunya yakni beban tilang yang dianggap terlalu berat untuk masyarakat

“Kita (Polisi) ada pertimbangan, faktor sosial ekonomi masyarakat dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

“Sekarang masyarakat itu untuk mengeluarkan (denda) tilang kan berat?,” imbuhnya, dilansir dari kompas.

Denda tilang uji emisi sama dengan tilang manual yang dilakukan pada umumnya.

Dendanya yaitu senilai Rp 250.000 bagi motor serta Rp 500.000 bagi mobil.

Belum ada keterangan lebih lanjut apakah ada perubahan tentang nominal denda, maupu  hukuman khusus lainnya saat tilang uji emisi yang rencananya akan diterapkan tanggal 1 November 2023.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion