Connect with us

Info Regional

Kurir Bawa Ekstasi Dengan Modus Tempel Ditangkap Di Jakarta Pusat

Published

on

Ilustrasi ekstasi [bnn]
Ilustrasi ekstasi [bnn]

Jakarta, Bindo.id – Transaksi narkotika yang berjenis ekstasi berhasil digagalkan polisi di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Satu koper yang isinya 55.000 butir pil ekstasi telah disita dari seorang kurir pria dengan inisial FA (31).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan FA diringkus pada hari Kamis (21/9/2023) jam 21.30 WIB.

FA diringkus setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasat AKBP Rango mengadakan penyelidikan informasi tentang reencana adanya transaksi narkoba yang ada di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Setelah informasi tersebut diperoleh, polisi kemudian bergerak ke lokasi dan melihat pria FA berada di lokasi dengan gelagat yang dianggap mencurigakan.

Ketika digeledah, diperoleh sebuah koper yang isinya 33,184 gram atau 55 ribu butir pil Ekstasi.

“Ketika dilakukan penggeledahan pada saudara FA, ditemukan barang bukti narkotika berupa koper warna biru yang di dalamnya terdapat delapan plastik ukuran besar berisi tablet diduga narkotika,” tutur Komarudin, Rabu (27/9/2023).

Sebuah kardus yang isinya 3 plastik ukuran besar yang isinya tablet diduga narkotika berat brutto semuanya sekitar 33.184 gram.

Gunakan modus transaksi ‘tempel’

Komarudin menuturkan modus tersangka FA saat melakukan transaksi yakni dengan memakai sistem ‘tempel’.

FA hanya menyimpan narkotika itu di tempat yang telah ditentukan. Narkotika tersebut kemudian akan dibawa oleh pembeli.

“Setelah dilakukan interogasi saudara FA mengaku bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembelinya,” tuturnya.

Penyerahan tersebut atas perintah dari saudara A (DPO) dengan memakai sistem tempel.

Dapat upah Rp 2 juta

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, FA diperintah oleh pria yang berinisial A untuk mengantar narkotika itu.

Dari tugas itu, dirinya memperoleh upah senilai Rp 2 juta.

Baca Juga  Rute Baru TransJakarta Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara Akan Kembali Beroperasi 6 Mei

“FA menjadi perantara jual beli narkotika jenis ekstasi atas perintah saudara A (DPO) sudah dua kali ini,” ujarnya.

FA menuturkan bahwa di kerjaan sebelumnya FA memperoleh upah senilai Rp 2 juta.

Sedangkan pada pekerjaan saat ini FA belum diberitahu oleh A (DPO) berapa nilai upah yang akan terimanya.

Saat ini FA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang ada.

Polisi juga memburu A yang memerintah FA menjadi kurir narkoba.

Dilansir dari detikcom, FA saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya juga sudah ditahan.

Perbuatan yang dilakukannya dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion