Ekonomi
Alasan Pemerintah Akan Memisah Sosial E-commerce dan E-commerce
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah akan melakukan pemisahan antara social commerce dan e-commerce.
Hal ini dilakukan demi mencegah pemakaian data pribadi digunakan untuk kepentingan bisnis.
Aturan tersebut akan tertuang pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi pun menanggapi hal itu.
Heru menuturkan kebijakan tersebut sangat diperlukan di Indonesia demi melindungi data nasional.
Sebab Indonesia merupakan sasaran empuk tindakan pencurian data.
“Perlindungan data diperlukan, apa yang disampaikan pemerintah untuk membedakan e-commerce dengan social media itu perlu,” tutur Heru, Selasa (26/9/2023).
Hal ini dilakukan untuk menghindari data masyarakat Indonesia.
Sebab data ini dapat dimanfaatkan untuk hal yang negatif.
“Negara Indonesia kan jadi negara sasaran yang empuk karena Indonesia digitalnya sangat berkembang masyarakat juga gandrung melakukan digital termasuk transaksi,” ujarnya.
Heru setuju dengan pemerintah bahwa data masyarakat perlu dilindungi.
Semua data transaksi dari Indonesia oleh Indonesia tak diperbolehkan dibawa keluar.
Heru menuturkan kebijakan pemerintah untuk melakukan larangan TikTok berdagang juga sebagai upaya yang tepat.
Sebab bisa saja produk-produk yang dijual di social commerce dikhawatirkan berasal dari impor.
“Kita enggak tahu algoritma seperti apa karena sebuah plaftorm dan aplikasi itu perlu dilihat algortimanya,” ujarnya.
Jika ada keberatan dari TikTok tentu mereka harus menyebutkan algoritmanya seperti apa.
Dirinya berharap semua memberikan dukungan apa yang dilakukan oleh pemerintah.
Hal ini tentu demi kebaikan UMKM di tanah air.
Dia menuturkan peraturan baru harus mengatur tentang ini dan harus didukung bersama supaya UMKM dapat terlindungi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengakui bisnis social commerce, seperti TikTok Shop sangat berpengaruh pada kondisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pasar.
“Berefek pada UMKM, produksi, di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar,” tutur Jokowi, Sabtu (23/9/2023), dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menuturkan semestinya TikTok Shop memiliki peran layaknya media sosial.
“Di beberapa pasar (penjualan) anjlok menurun karena mestinya dia kan sosial media bukan ekonomi media,” ujarnya.
Hal itulah yang baru akan segera diatur oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada jajarannya agar melakukan pengaturan ulang tata kelola penjualan online.
Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion