Connect with us

Hukum & Kriminal

Pemkab Bogor Dapat Hibah Dari KPK Senilai 6 M Berupa Aset Tanah Dan Mobil

Published

on

Bupati Bogor Iwan Setiawan [voi]
Bupati Bogor Iwan Setiawan [voi]

Jakarta, Bindo.id – KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan negara ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Penandatangan dilaksanakan oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan yang digelar di kantor LPSK, Jakarta Timur (Jaktim).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemkab Bogor.

Total nilai aset yang dihibahkan KPK kepada Pemkab Bogor yakni senilai Rp 6.051.763.000.

“KPK juga bekerja secara akuntabel dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (20/9/2023).

Begitu banyak penyitaan yang dapat dilakukan dengan status barang sitaan maupun rampasan.

Pihaknya ingin mempertanggungjawabkannya untuk rakyat.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan amanah aturan tentang pengelolaan barang bukti, barang sitaan, serta rampasan.

Aset itu berupa tanah yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi.

Luas tanah tersebut mencapai 4.015 meter persegi yang senilai dengan Rp 5.265.110.000.

Ada juga satu unit mobil Toyota Fortuner yang nilainya mencapai Rp 369.673.000.

Selain itu juga ada satu unit mobil Hyundai senilai Rp 416.980.000.

“Upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bersih dari korupsi,” ujarnya.

Pemberantasan korupsi tak dapat dilaksanakan hanya KPK sendirian.

Pemberantasan korupsi harus ada dukungan serta sinergi dari semua anak bangsa.

Selain Pemkab Bogor, serah terima penetapan status pemakaian barang milik negara serta hibah yang berasal dari rampasan negara juga diberikan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia maupun LPSK.

Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan ucapan terima kasih atas hibah yang diberikan.

“Alhamdulillah Insyaallah akan sangat bermanfaat,” ujar Iwan.

Hibah tersebut rencananya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Bogor.

Baca Juga  BPTJ Bersama DAMRI, Dishub DKI Jakarta dan KCI Sepakati Tingkatkan Integrasi Data dan Informasi

Rencananya, tanah itu akan digunakan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang sekarang lokasinya ada di pinggir jalan.

Saat ini kantor Desa Banjarsari tak mempunyai lahan parkir.

Kemudian relokasi Koramil Ciawi yang saat ini lokasinya berada di wilayah Kota Bogor.

Selain itu juga untuk mendirikan kantor UPT pajak serta puskesmas.

“Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan,” ujarnya.

Pihaknya sangat menyambut baik apabila ada aset-aset sitaan KPK baik berupa tanah, bangunan, maupun lainnya yang bisa dihibahkan ke Kabupaten Bogor.

“Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion