Connect with us

Info Regional

DKI Jadi DKJ, Warga Jakarta Akan Cetak Ulang KTP

Published

on

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) [jakarta]
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) [jakarta]

Jakarta, Bindo.id – Setelah Ibu Kota Indonesia pindah ke Nusantara, warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengungkapkan adanya penggantian KTP tersebut.

Penggantian KTP akan dilaksanakan usai status Jakarta yang awalnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan status Jakarta yang semula DKI menjadi DKJ akan ditetapkan pada Undang-Undang (UU) tentang DKJ.

UU tersebut saat ini masih dilakukan pembahasan oleh pemerintah.

“perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta maka semua KTP penduduk DKI harus disesuaikan dengan nomenklatur baru,” tutur Teguh, Senin (18/9/2023).

UU DKJ masih dilakukan pembahasan

Lebih lanjut, Teguh menuturkan bahwa warga Jakarta wajib melakukan penggantian KTP usai UU tentang DKJ diterbitkan dan diberlakukan.

Ditjen Dukcapil telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk persiapan perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ.

Di lain sisi, Ditjen Dukcapil juga telah melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang penggantian KTP untuk warga Jakarta.

“nanti (KTP diganti) bila UU sudah terbit dan berlaku,” ujar Teguh.

“Saat ini UU masih dibahas,” imbuhnya.

Penggantian KTP dilaksanakan bertahap

Kepala Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menuturkan penggantian KTP usai DKI Jakarta bergantu jadi DKJ adalah perubahan secara redaksional.

Dirinya menutuekan penggantian KTP untuk warga Jakarta akan dilaksanakan bertahap agar proses tersebut dapat berjalan tertib.

Ketika ditanya tentang jumlah blangko yang akan disediakan, hal tersebut menyesuaikan stok yang ada tiap harinya.

“memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” tutur Budi, Senin (18/9/2023).

Baca Juga  Daftar Tarif Tol Dalam Tol Dalam Kota Akan Naik Tanggal 22 September

Menunggu UU DKJ disahkan

Budi menuturkan saat ini jumlah warga yang mempunyai KTP DKI Jakarta yakni 8 juta.

Akan tetapi, jumlah tersebut sifatnya dinamis sehingga data tersebut dapat berubah tiap waktu.

Namun, Budi belum dapat memberi kepastian tentang kapan warga Jakarta dapat melakukan penggantian KTP.

Pihaknya masih menanti kapan RUU tentang DKJ akan disahkan jadi UU.

Budi menuturkan penggantian KTP tak dapat mendahului penetapan nama kota DKJ.

Mekanisme penggantian KTP warga Jakarta

Budi menuturkan Disdukcapil DKI Jakarta telah mengadakan perencanaan dini tentang penggantian KTP untuk warganya.

Nantinya, warga Jakarta dapat datang ke loket layanan Dukcapil. Di sana warga dapat mengajukan permohonan perubahan nama kota di KTP.

Loket layanan Dukcapil lokasinya ada di kelurahan sampai tingkat provinsi.

“Bawa KTP DKI. Prinsip Disdukcapil DKI Jakarta siap melayani warga DKJ di saat perubahan nama kota ditetapkan,” ujar Budi.

Dilansir dari kompas, pencetakan KTP akan menyesuaikan permohonan warga.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion