Info Regional
Jangan Lewatkan Diskon 5% Bayar PBB Sebelum Tanggal 30 September 2023
Jakarta, Bindo.id – Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan pajak daerah yang berlaku di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Berlakunya aturan ini, masyarakat Jakarta harus melakukan pembayaran Pajak PBB paling lambat pada hari Sabtu (30/9/2023).
Masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran PBB akan terkena denda sebanyak 2 persen di tiap bulannya.
Oleh sebab itu, sebelum jatuh tempo sebaiknya masyarakat melakukan pembayaran pajak.
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menuturkan selain menghindari adanya denda keterlambatan, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo akan memperoleh diskon sebanyak 5 persen.
“Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023,” ujar Morris, Senin (18/9/2023).
Morris menuturkan selain lewat Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), warga DKI Jakarta juga bisa mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 dengan melakukan pengunduhan eSPPT PBB di laman pajakonline.jakarta.go.id.
Dirinya menyebutkan membayar PBB tepat waktu sebagai ketaatan Anda pada peraturan perpajakan serta berkontribusi positif untuk kemajuan daerah, terutama Jakarta.
Jangan sia-siakan kesempatan untuk memperoleh diskon pajak senilai 5 persen.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion